Kotamobagu-Ketegasan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) kembali ditunjukkan di Kota Kotamobagu. Tiga pemilik kafe yang terbukti menjual minuman beralkohol (Minol) tanpa izin resmi dijatuhi sanksi denda masing-masing sebesar Rp12 juta oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu, Jumat (19/12/2025).
Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dimulai sejak pukul 10.00 WITA tersebut berakhir dengan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim pada pukul 15.56 WITA.
Dalam persidangan, Kuasa Penuntut Umum sekaligus Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu, Bambang S. Dachlan, SE, memaparkan sejumlah fakta lapangan. Terungkap bahwa ketiga kafe tersebut tetap nekat beroperasi menjual minuman keras meski sebelumnya sudah pernah ditindak dalam operasi penertiban.
Selain pelanggaran jenis dagangan, para tersangka juga terbukti melanggar jam operasional. Berdasarkan izin yang dimiliki, operasional kafe seharusnya hanya diizinkan hingga pukul 24.00 WITA dan tidak mencakup izin penjualan minuman beralkohol. Namun, hasil razia menemukan aktivitas transaksi Minol kepada pelanggan melampaui ketentuan tersebut.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Majelis Hakim menjatuhkan vonis serupa kepada tiga pemilik usaha yang menjadi tersangka dalam kasus ini:
1. MK-Pemilik Cafe M’Classic
Alamat: Jln. Arif Rahman Hakim, Kelurahan Kotobangon.
Putusan: Pidana denda Rp12.000.000,- atau kurungan badan 2 bulan,dengan barang bukti Minol dirampas untuk dimusnahkan.
2. SWD-Pemilik Cafe Agnes
Alamat: Desa Poyowa Besar Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Putusan: Pidana denda Rp12.000.000,- atau kurungan badan 2 bulan,barang bukti dimusnahkan.
3. UYN-Pemilik Cafe Blacklist
Alamat: Jln. Arif Rahman Hakim, Kelurahan Kotobangon.
Putusan: Pidana denda Rp12.000.000,- atau kurungan badan 2 bulan,barang bukti dimusnahkan.
Selain sanksi denda, seluruh barang bukti berupa minuman beralkohol yang disita dalam razia diperintahkan untuk dirampas oleh negara guna dimusnahkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME, menegaskan bahwa putusan ini merupakan langkah hukum nyata untuk menciptakan ketertiban di wilayah Kotamobagu. Ia berharap sanksi ini memberikan efek jera bagi para pelaku usaha lainnya.
“Putusan ini menjadi peringatan keras. Harapan kami, pasca-putusan pengadilan ini, para pemilik kafe tidak lagi melakukan penjualan Minol sebelum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan,” tegas Sahaya.
Lebih lanjut, Sahaya memberikan sinyalemen kuat bahwa pihaknya tidak akan segan untuk mengambil tindakan yang jauh lebih radikal jika para pemilik kafe tersebut kembali melakukan pelanggaran.
“Jika masih ditemukan pelanggaran serupa, maka itu berarti mengulangi kesalahan dan sanksinya bisa lebih berat,” pungkasnya. ***








