Morut-Tiga anggota Polres Morowali Utara dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia karena telah melakukan pelanggaran Kode Etik Berat.
Ketiganya terbukti telah melakukan pelanggaran berat dengan terlibat tindak pidana narkoba sehingga secara resmi diberhentikan berdinas di institusi Polri terhitung mulai tanggal 18 Juli 2022. Ketiga anggota tersebut ialah Bripka RM, Bripka BM dan Briptu DB.
Ketiganya resmi diberhentikan dari dinas Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor : KEP / 11 / VII/2022/KHIRDIN tanggal 18 Juli 2022.
Upacara pemecatan ketiga personel tersebut dilakukan secara Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat yang dilaksanakan pada hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 15.00 Wita bertempat di Lapangan Apel Polres Morowali Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Morowali Utara AKBP Ade Nuramdani., S.H.,S.I.K.,M.M dan dihadiri oleh PJU serta seluruh personel Polres Morowali Utara.
- Info Update Agenda DPRD Sulut Hari Ini : Ibadah Rutin Keluarga Besar DPRD Sulut, Hingga Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Dan RDP Bersama Mitra Kerja
- Erupsi Gunung Karangetang Kembali Terjadi, Plt. Bupati Heronimus Makainas Imbau Masyarakat Tetap Waspada
- National Series 2 Kejuaraan Terbuka Panjat Tebing Piala Walikota Manado 2026 Resmi Ditutup
Ketiga personel tersebut tidak menghadiri upacara pemecatan tersebut karena masih dalam Lapas menjalani masa hukuman. Sebagai gantinya, anggota Propam Polres Morowali Utara membawa foto ketiganya saat upacara pemecatan.
Dalam amanatnya Kapolres mengatakan upacara PTDH tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan institusi, menghukum anggota yang melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir lagi.
“Kami menindak tegas secara keras dan terukur, sesuai ketentuan berlaku terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, etika, dan pidana,” Ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan organisasi Polri sangat tidak mentolerir anggotanya yang melakukan penyalahgunaan wewenang, dan merugikan masyarakat dan organisasi apalagi tersangkut tidak pidana narkoba.
“Sebagai penegak hukum, kita telah berkomitmen bahwa Narkoba adalah musuh kita bersama. Dan tidak ada toleransi bagi personel Polri yang ketahuan mengonsumsi apalagi membekingi serta menjadi pengedar narkoba. Namun, 3 personel kita telah melanggarnya dan itu merupakan pelanggaran yang berat dan tidak dapat ditolerir oleh organisasi,” tuturnya.
Dengan berkurangnya 3 personel di Polres Morowali Utara tersebut. ini menjadi catatan dan evaluasi bagi kita semua untuk tidak bermain-main dengan Narkoba dan mari kita berbenah dalam memperbaiki kinerja dalam bertugas.
Kapolres berharap anggotanya tidak ada lagi yang di PTDH , dan mengimbau untuk menghindari pelanggaran, khususnya penyalahgunaan Narkoba.
“Tingkatkan Iman dan Taqwa kita terhadap Tuhan yang Maha Esa agar kita diberikan kekuatan untuk dapat terhindar dan tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba ataupun tindak pidana dan pelanggaran berat lainnya,” Harap Kapolres. (Hms/John)






