Tahuna– Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin melantik Pengganti Antar waktu tiga anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe sisa masa jabatan 2024-2028, secara daring, Selasa (26/11/24).
Saat melantik, Afifuddin meminta anggota KPU Kepulauan Sangihe yang baru dilantik agar dapat mempedomani peraturan kepemiluan dan UU. “Sesegera mungkin untuk menyesuaikan diri dengan tahapan pilkada, dikarenakan sehari pasca saudara dilantik akan langsung dihadapkan pada hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024” ujar Afifuddin
Adapun Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Pengganti Antar Waktu yang telah dilantik, yaitu, Dellas Thimotius Marasut, Japri Lintuhaseng dan Rahmat Gaib.
Afifuddin menyampaikan pergantian antarwaktu ini merupakan langkah strategis untuk menjamin keberlangsungan kerja organisasi dan menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, terutama di tahun politik. “Amanah ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Afifuddin
- Berkontribusi Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM
- Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah
- Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari









