Bitung, Redaksisulut – Mengacu ke Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pada pasal 50 ayat 3, pada poin C yang menjelaskan tentang larangan, dan kemudian pada pasal 73, sebagaimana mengatur tentang sangsi yang berupa denda sebesar Rp5 miliar atau 10 tahun penjara bagi pelaku pengrusakan hutan bakau tidak menghalangi niat pembabatan hutan Mangrove (Bakau).
Hal ini terlihat ketika ada pembabatan hutan Mangrove di Rarandam Kelurahan Pintukota Lingkungan IV Kecamatan Lembeh Utara dengan tujuan pembangunan rumah salah satu pengusaha.
“Untuk total luas lahan sebesar 80×20 meter dan itu telah dijual pemilik, Olfrits Balompapung ke Ko’ Frengki dan dilahan tersebut saat proses pembangunan pondasi ada terjadi penebangan hutan Bakau seluas 10×15 meter”. Kata Frily, Rabu (8/7/2020).
Ia juga mengatakan bahwa sempat bersama warga datang memprotes aksi pembabatan hutan bakau itu namun pihaknya tidak bisa berbuat lebih karena lahan tersebut sudah berpindah tangan ke orang lain yang notabene bukan warga Rarandam.
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
“Setahu kami Bhabinkamtibmas pernah menegur para pekerja saat proses penebangan, tetapi tak diindahkan”. Katanya.
Sementara itu Camat Lembeh Utara (Lembut) Antarikus Ansa mengaku jika dirinya tidak tahu kalau ada proses pembangunan dan penebangan pohon bakau.
“Saya sudah mendengar, akan tetapi dikarenakan kesibukan, saya belum sempat melihat lokasi dan saya belum menerima laporan ataupun permohonan untuk pembuatan ijin”. Kata Ansa. (Wesly)






