Minut-Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia 19/2/Hk.04.00/lll tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda Melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya.
Menurut Kadis Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Minahasa Utara Edwin Ombuh, posko pengaduan Tunjangan Hari Raya atau THR ini bertujuan sebagai sarana aduan bagi karyawan/pekerja wiraswasta yang belum atau tidak menerima THR.
“Kami dari dinas tenaga kerja melalui perintah langsung dari bapak Bupati Joune Ganda untuk membuka posko pengaduan THR, hal ini menjadi sarana baik para Pekerja maupun perusahaan agar tidak terjadi kendala terkait pemberian THR kepada karyawan perusahan”, kata Kadis Ombuh kepada Media Redaksisulut.com.
Terkait perusahan yang nakal dengan tidak menjalankan pembagian THR pada karyawannya, Ombuh menegaskan akan diselesaikan berdasarkan prosedur yang berlaku.
“Biasanya kita selesaikan secara prosedur, pertama-tama secara administrasi kita buatkan catatan dulu keluhan dari karyawan, kemudian panggil perusahannya kemudian kita lakukan mediasi tapi kalau ada masalah lebih lanjut yang memutuskan adalah Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara, tapi biasanya sudah langsung kita selesaikan disini tidak sampai ke Provinsi sudah tuntas”, ujarnya.
Ombuh menuturkan untuk pengaduan bisa datang langsung ke Kantor Disnaker Minut setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WITA hingga 15.00 WITA, tapi Disnaker juga membuka layanan aduan 1×24 jam lewat layanan Telepon ataupun Whatsapp.
“Posko pengaduan THR ini para pekerja dan buruh bisa menyampaikan jika tidak diberikan THR, terlambat atau pencairannya tidak jelas, tapi Disnaker juga membuka layanan aduan melalui kontak telepon atau WA, jadi kapan saja boleh sepanjang telepon itu aktif, untuk itu saya perintahkan kepada para staf untuk aktifkan hp untuk pengaduan, jadi tidak terbatas dengan jam kerja saja, jam kerjanya itu hanya administrasi saja, karyawan bisa melapor 1×24 jam sampai tanggal 30 april 2023”, jelas Ombuh.
Dia berharap, semoga di Kabupaten Miinahasa Utara tidak ada masalah yang prinsipil tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). (T3)















