Minsel – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mendatangi lokasi yang disinyalir menjadi tempat judi sabung ayam; tepatnya di Desa Matani, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
“Sebagaimana termonitor di sosial media Facebook,bahwa ada kegiatan sabung ayam di wilayah Desa Matani, Tumpaan, yang meresahkan warga, maka kami langsung merespon cepat informasi masyarakat ini dengan melakukan upaya penyelidikan,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK, Sabtu (08/05/2021) siang.
Dikatakan Kasat Reskrim, dari upaya penyelidikan akhirnya Tim Resmob berhasil menemukan lokasi yang di jadikan tempat perjudian sabung ayam tersebut, akan tetapi saat didatangi di lokasi itu tidak di temukan adanya kegiatan perjudian sabung ayam.
“Langkah yang selanjutnya di lakukan Tim Resmob yaitu dengan di bantu oleh beberapa warga sekitar membongkar dan memusnahkan alat-alat yang dijadikan sarana judi sabung ayam serta mengumpulkan bahan keterangan tambahan dari masyarakat di sekitar lokasi.” Ujar Kasat Reskrim.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
“Kami masih akan terus melakukan pengembangan dan mengharapkan dukungan, bantuan informasi masyarakat bilamana melihat adanya kegiatan sabung ayam di manapun, dalam hal ini di wilayah hukum Polres Minsel,” pungkas Kasat Reskrim. (QQ)






