Morut-Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara (Morut), melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menyatakan komitmen penuh dalam memenuhi permintaan bantuan dari Sat Reskrim Polres Morut, terkait penyelidikan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur.
Sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum, Kantah ATR/BPN Morut akan menyampaikan data dan dokumen yang dibutuhkan, secara kooperatif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini merupakan wujud sinergi, antar instansi dalam menjaga kepastian hukum, transparansi pelayanan, serta mendukung proses penyelidikan agar berjalan objektif, profesional, dan akuntabel. (Hms ATR/BPN/NAL)
- Camat Kauditan Vilma Anthonie Serukan Pilhut Sejuk, Beda Pilihan Jangan Jadi Pemicu Perpecahan
- Semarak HUT ke-62 Provinsi Sulut, Antar-SKPD Adu Sportivitas Lewat Futsal, Voli dan Kasti
- Lantik 36 Kades Terpilih Periode 2026 – 2034, Bupati Delis : Pilkades Telah Selesai, Mari Bersama Membangun Desa Tanpa Ada Perbedaan







