Gorontalo-Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin depan untuk menindaklanjuti laporan dari berbagai organisasi mahasiswa mengenai dugaan pelanggaran di Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo.
Hal itu di katakan Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalib Lahidjun, dalam menanggapi keluhan yang di sampaikan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), serta Badan Eksekutif Mahas iswa (BEM) UBM, Jumat (21/03/2025).
Ditegaskan Ghalib, pihaknya akan menggali informasi lebih lanjut dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam RDP. Beberapa pihak yang akan diundang antara lain pihak yayasan, rektorat, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2DIKTI), Dinas Pendidikan, serta organisasi kemahasiswaan yang diduga dilarang beraktivitas di kampus.
“Kami ingin mendengarkan semua pihak sebelum mengambil kesimpulan. Karena ini menyangkut dunia pendidikan, maka permasalahan ini harus segera ditindaklanjuti dengan serius,” ujar Ghalib.
- DPRD Bitung Perpanjang Masa Kerja Pansus Ranperda Penyertaan Modal Di Perumda Air
- Sambut Siswa Baru, SDN Babakansari Gelar MPLS Unik Dengan Semangat Literasi Finansial dan Kearifan Lokal
- Pertama Kali Dipresentasikan di KADIN Pusat, TIFF 2026 Bikin Pengurus Nasional Terpukau: Tomohon Siap Jadi Magnet Investasi
Selain itu, kata Ghalib, DPRD juga akan bekerja sama dengan Komisi I karena beberapa isu yang diangkat berkaitan dengan aspek hukum.
“Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran seperti pungutan liar atau pelecehan seksual, kasus tersebut akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum.” tegas Ghalib.
Ghalib berharap polemik ini bisa diselesaikan dengan cara yang adil dan mengedepankan kepentingan mahasiswa.
“Keputusan serta rekomendasi resmi dari DPRD terkait permasalahan ini akan diumumkan setelah RDP digelar.” Pungkasnya.
Diketahui, dalam aksi damai Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), serta Badan Eksekutif Mahas iswa (BEM) UBM,mereka mempersoalkan sejumlah kebijakan kampus, termasuk skorsing dan pemberhentian mahasiswa yang aktif dalam organisasi, larangan terhadap organisasi eksternal, serta dugaan pungutan liar dan pelecehan seksual. (***)








