Morut- Penyidik pada bidang Pidana Khusus Kejati Sulteng, melakukan penggeledahan Kantor Desa Tamainusi dan Rumah mantan Kepala Desa Tamainusi periode 2021-2025 berinisial AH.
Penggeledahan dilakukan terkait dengan Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana CSR beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Desa Tamainusi Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Dalam pelaksanaan penggeledahan, penyidik telah menemukan dan menyita sejumlah barang bukti (babuk) yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, antara lain :
1. Puluhan sertifikat atas nama AH
2. 3 unit excavator
3. 1 unit mobil mitsubishi pajero sport
4. 1 unit mobil mitsubishi triton double cabin
5. 1 unit mobil mitsubishi triton single cabin
6. 1 unit mobil mercy
7. 6 unit sepeda motor
8. Uang tunai Rp. 50.550.000
9. Surat2 lainnya
Seluruh babuk yang diamankan, sebagian langsung dibawa ke Kejati Sulteng untuk proses lebih lanjut
- Terkait Dugaan Black Campaign, Yusril Ajukan Gugatan PAW Pilkades Bimor Jaya Ke Panpel Kabupate
- Busyro Sebut Prinsip Keberimbangan, Akurasi, Dan Kepatuhan Kode Etik Jurnalistik, Fondasi Utama Bangun Kepercayaan Publik Terhadap Media
- Gubernur Yulius Berikan 5 Arahan Pada Pencanangan Peringatan HUT RI Ke-81 dan HUT Provinsi Sulut Ke-62
Kegiatan penggeledahan melibatkan pengamanan dari Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Morut.
“Ia benar ada penggeledahan di kantor Desa Tamainusi dan rumah mantan Kades AH, dengan melibatkan pengamanan dari Intelijen Kejari Morut, ” ungkap Kasi Intelijen Kejari Morut, Muh Faizal Al Fitrah K SH, Senin(24/11/2025).(*)






