Minut–Alasan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda memberhentikan Theodore Lumingkewas dari jabatan kepala dinas Kominfo karena saat ini instansi tersebut sedang dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) oleh inspektorat tekait penggunaan anggaran tahun 2021. Saat ini kepala dinas yang sempat menjadi sorotan insan pers Minut ini tidak memegang jabatan apa-apa alias Non Job dan berkantor sementara di BKD Minut.
Sekretaris daerah Rivino Dondokambey saat dikonfirmasi usai penyerahan SK Plt Kadis Kominfo di kantor BKD Minut membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, Theodore Lumingkewas diberhentikan sementara dari jabatan Kadis Kominfo karena inspektorat sedang melakukan PDTT di instansi yang dipimpinnya tersebut.
“Inspektorat akan melakukan PDTT di dinas Kominfo untuk itu kepala dinas Kominfo diberhentikan sementara oleh Bupati. Soal berapa lama jangka waktu pemberhentiannya tergantung hasil pemeriksaan dan petunjuk Bupati,”ujar Dondokambey.
Dondokambey menambahkan, pemberhentian, pergantian dan promosi jabatan adalah hal yang lumrah dijajaran birokrat, karena jabatan adalah amanah dan kepercayaan dari pimpinan yang harus dijalankan dengan baik. Loyalitas, integritas dan kualitas menjadi indikator penting yang harus dimiliki seluruh ASN saat mendapatkan kepercayaan dari pimpinan.
- Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen Ucapkan Selamat HUT Ke-81 RI : Mengajak Masyarakat Untuk Terus Menjaga Semangat Kemerdekaan
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Gelar Uapacara Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Di Lapangan Gelora Santiago Tahuna
- Peringati HUT RI ke 81, DPC PDIP Kota Bitung Gelar Berbagai Lomba di Kediaman Mantiri Tangkudung
Sementara kepala inspektorat Minut Umbase Mayuntu mengatakan, PDTT ini bertujuan untuk memerikaa anggaran media tahun anggaran 2021 yang diproses Kominfo. Bahkan media yang pencairannya dinilai signifikan akan ikut dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kami akan panggil juga media yang sudah melakukan pencairan tahun anggaran 2021 terlebih yang nominal tergolong besar.” tegas Mayuntu. (*)








