Lampung – Dua Oknum Wartawan yang terjerat dalam kasus pemerasan terhadap salah satu pejabat di Dinas BMK Lampung mengundurkan diri dari kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung.
Pengunduruan diri di lakukan, pasca dua Oknum Wartawan tersebut di tetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Surat pengunduran diri itu ditujukan kepada Ketua Umum PWI Pusat di Jakarta, dan ditandatangani di atas materi 10.000 oleh kedua wartawan tersebut. Kedua surat pengunduran diri itu dibuat di Bandar Lampung, 19 Agustus 2022.
Dua surat itu masing-masing dibuat dan ditandatangani oleh JI (red) yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan. Dan GY (red), sebagai anggota PWI Lampung pada Sabtu, 20 Agustus 2022.
“Saya yang bertandatangan di bawah ini menyatakan mengundurkan diri sebagai pengurus PWI Provinsi Lampung dan sebagai anggota PWI. Demikian pengunduran diri ini saya buat dengan sebenarnya dan untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya,” isi dalam surat tersebut, seperti di lansir Lampost.co.
Sementara itu Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung, Iskandar Zulkarnain mengapresiasi sikap yang diambil oleh kedua pengurus dan anggota PWI tersebut.
“Saya apresiasi karena keduanya sangat berani mengambil sikap secara gentle untuk mengundurkan diri dari kepengurusan PWI,, sekaligus menjaga muruwah profesi pers,” ujarnya.
Iskandar berharap kedepannya para pengurus dan anggota PWI Lampung dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku.
“Kedepannya ini agar menjadi pembelajaran, supaya tidak ada lagi kejadian serupa yang terjadi. Para anggota dan pengurus, bahkan rekan-rekan wartawan agar tidak melanggar aturan yang ada,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Bandar Lampung, telah menetapkan tiga oknum wartawan sebagai tersangka pemerasan terhadap ASN Provinsi Lampung. Ketiganya yakni JI (48), GY (43) dan AI (49), pada, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHP sub pasal 369 ayat (1) KUHP jo pasal 56, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)








