Jakarta – Sebanyak 161 pengendara sepeda motor terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE atau tilang elektronik melakukan pelanggaran hari pertama penindakan yang jatuh, Senin 3 Februari 2020. Surat tilang dikirim ke rumah mereka yang melanggar.
Ada penurunan dibanding hari kedua penerapan yang jatuh pada Minggu 2 Februari. Meski pada hari itu belum melakukan penindakan, diketahui ada 341 pengendara terekam melanggar. Pada hari pertama yang belum ada penindakan yakni Sabtu 1 Februari juga jumlah pelanggar lebih banyak yaitu 167.
“Jumlah pelanggaran yang tercapture pada tgl 3 Februari 2020 dibandingkan dengan tgl 2 Februari 2020 mengalami penurunan sejumlah 13 pelanggaran,” ucap Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar, seperti dilansir Esensinews.com,Senin (4/2/2020).
Masih sama dengan yang sebelumnya, sebagian besar jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor tak lain dan tak bukan adalah melintasi jalur busway. Paling banyak kejadian ini terekam di Halte Duren Tiga TransJakarta, Mampang, Jakarta Selatan.
- Pemprov Sulut Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Gubernur Yulius Minta Semua Pihak Harus Sigap dan Waspada
- Kansil Pimpin Rapat Paripurna Perubahan KUA PPAS 2026, Pendapatan Bertambah 33,9 M, Belanja Bertambah 40,4 M
- Hadiri Rakor GTRA Sulteng 2026, Miqdam : Langkah Nyata Selaraskan Kebijakan Strategis Tingkat Provinsi Dengan Implementasi di Daerah
“Paling banyak terjadi di jalur busway di Halte Duren Tiga koridor 6 Trans Jakarta, dengan jumlah pelanggaran sejumlah 54 pelanggaran terdiri dari 53 pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway dan satu pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm,” tutup dia. (Red)







