Minahasa – Tim Resmob Polres Minahasa dibawah Pimpinan Kanit Buser Aiptu Ronny Wentu bersama anggota Polsek Remboken mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Sendangan Kecamatan Remboken, pada hari Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 03.20 Wita.
Terduga pelaku inisial FR (25) ditangkap di Desa Kasuratan Kecamatan Remboken pada hari Senin (26/12/2022) sekitar pukul 00.02 Wita.
Pembunuhan terhadap korban, yaitu pria bernama Christian Saerang (41) diduga terjadi karena salah paham akibat sudah dipengaruhi minuman beralkohol.
Awalnya korban bersama dua temannya pergi ke Desa Sendangan untuk bertemu teman lainnya. Disitu, mereka terlibat pesta miras bersama beberapa orang lainnya termasuk terduga pelaku. Saat sedang menikmati pesta miras, tiba-tiba terjadi selisih paham diantara mereka.
- Hadiri Rakor GTRA Sulteng 2026, Miqdam : Langkah Nyata Selaraskan Kebijakan Strategis Tingkat Provinsi Dengan Implementasi di Daerah
- Kapolresta Bandung Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Arjasari
- Semarakkan HUT RI ke-81 dan Berkah Maulid 2026, YBM PLN UP3 Tolitoli Gandeng IDI dan Lanal Gelar Khitanan Sehat Ceria untuk 79 Anak di Galang
Salah satu dari mereka diduga membanting gelas minuman sehingga memicu perkelahian. Tak lama kemudian FR langsung mencabut pisau dan diduga menikam korban.
Usai kena tikaman, korban terjatuh kemudian beberapa temannya langsung mencari kendaraan dan membawa korban ke rumah sakit.
Namun nyawa korban tidak tertolong. Setelah melakukan penikaman, terduga pelaku segera melarikan diri kedesa Kasuratan dan akhirnya di tangkap Tim Resmob bersama personil Anggota Polsek Remboken selanjutnya dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan ke Piket Reserse Kriminal untuk di Proses Lanjut.
Sementara itu, Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kanit Resmob AIPTU Rony Wentuk ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian penikaman yang menyebabkan kematian di Kecamatan Remboken. “Pelakunya sudah diamankan dan sudah dibawah ke Mako Polres Minahasa,” tugas Wentuk. (*/Ronny)





