Manado-Penanganan kasus dugaan korupsi dana media di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memasuki babak baru. Polda Sulut resmi menahan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulut, SL alias Steven, bersama mantan Kepala Bidang (Kabid) Kominfo, CI alias Cristian.
Keduanya ditahan pada Kamis (22/10/2025) dalam perkara dugaan korupsi dana media tahun anggaran 2023–2024 yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,5 miliar.
Penahanan tersebut dikonfirmasi Kasubdit Tipikor Polda Sulut, Kompol Andri Permana.
Langkah penyidik ini menjadi perkembangan penting setelah mengalami proses penyidikan yang cukup panjang dalam pengusutan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran media di lingkungan Pemprov Sulut.
Nilai kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah yersebut membuat penanganan kasus ini menjadi perhatian, terutama menyangkut transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik.
Dana yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan publikasi dan penyebarluasan informasi pemerintah semestinya dikelola sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Penahanan kedua mantan pejabat tersebut, masyarakat kini menanti penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, mekanisme pengelolaan dana media, serta peran masing-masing pihak dalam dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Sebelumnya Stevan dan Cristian memenuhi panggilan penyidik Polda Sulut Kamis, 22 Oktober 2022 sekira Pukul 09:00 Wita di rumah Subdit Tipikor 17:45 Wita keduanya keluar dengan menggunakan rompi orange dan digelandang ke Rutan Tahti Polda Sulut selama 21 hari kedepan. (*JM)






