Morut – Satlantas Polres Morowali Utara (Morut) menggelar sweping rutin, di pertigaan Pos Tompira Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut, Senin, (30/01/2023).
Sweping tersebut, dilakukan bertujuan untuk memanimalisir berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas (lalin) yang dilakukan oleh para pengendara di jalan, seperti pengendara menggunakan knalpot bogar, tidak menggunakan helm standar SNI, pengendara di bawah umur, termasuk kendaraan angkutan umum yang membawa muatan over kapasitas.
Sweping rutin ini, dipimpin langsung KBO Lantas Polres Morut, Ipda Meidika, didampingi Kanit Turjawali Polres Morut, Asman.
KBO Lantas Polres Morut, Ipda Meidika, menjelaskan, sweping rutin yang dilakukan tersebut, bertujuan untuk memanimalir berbagai bentuk pelanggaran lalin yang dilakukan oleh para pengendara dijalan.
- Wali Kota Tomohon Temui Kepala BPOM RI, Bahas Dukungan untuk TIFF 2026 dan Usulan Pembangunan Laboratorium BPOM
- Diduga Langgar Kesepakatan, Warga Tanjung Merah Bakar PT Futai, Polisi Pasang Police Line
- Wawali Tomohon dan Staf Khusus Presiden Bahas Penguatan UMKM, Ekonomi Digital, dan Sektor Unggulan Daerah
“Sweping rutin ini, menyasar sejumlah pelanggaran lalin, seperti pengendara menggunakan knalpot bogar, tidak menggunakan helm standar SNI, pengendara di bawah umur, serta kendaraan angkutan umum over kapasitas, ” jelas Meika.
Hingga dua hari pelaksanaan sweping rutin tersebut, sebanyak 25 kendaraan bermotor berhasil ditilang.
Sweping rutin ini juga, akan dilanjutkan pada Selasa 31 Januari 2023, dengan lokasi operasi di Desa Beteleme Kecamatan Lembo, Kabupaten Morut. (NAL)






