BOLMONG-Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Drs. Voucke Lontaan, menegaskan bahwa Sandi Parasana tetap sah sebagai Ketua PWI Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulut. Kalaupun ada Plt Ketua PWI Bolaang Mongondow, itu ilegal.
”Mana boleh Plt melantik plt. Belajar berorganisasi dimana mereka itu, aneh” tutur Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan, Jumat (4/4/2025).
Voucke mengaskan sekelompok orang yang mengaku Pengurus PWI Sulut versi KLB, sudah jelas jelas tidak sah dan melanggar AD/ART PWI pasal 28 juga tak punya legal standing dari Kemenkumham.
”PWI hasil KLB menurut saya organisasi liar tak punya dasar hukum. Bahkan sampai saat ini kasusnya sementara berproses di Bareskrim Mabes Polri atas laporan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menyangkut pemalsuan dokumen akta notaris yang mencatut nama beberapa Ketua PWI Provinsi, padahal tidak ikut serta dalam kegiatan KLB tersebut,” tegas Voucke.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Menurut Voucke, bila orang yang paham berorganisasi harus mengikuti aturan, bukan sembarang comot.
”Saya sebetulnya tidak peduli dengan sekelompok orang yang mengaku Plt Ketua PWI Sulut dan kawan-kawan versi KLB tidak sah. Tapi, Ini benar benar lucu ya Plt Ketua PWI Sulut ilegal, bentuk Plt PWI Kab Bolaang Mongondow ilegal pula. Maka patut dipertanyakan apakah mengetahui aturan organisasi PWI atau tidak,” terang Voucke. (MB)







