Bitung,- Perkumpulan Advokat Muda Kota Bitung diantaranya Hendro Ticoalu, Allan Bidara, Randy Tuange, Timothy Haniko, Sandy Kilare, Roky Baureh, Deysi Kalew, Novita Louhenapessy, Farida Syahrian dkk. menilai langkah hukum yang dilakukan oleh Tim Hukum Peduli Pilkada kepada Hengky Honandar terlalu Prematur.
Diketahui bahwa Tim Hukum Peduli Pilkada diantara Ridwan Mapahena, Nico Walone, Suharto Sulengkampung dan Paulus Kumentas telah melayangkan pengaduan terkait status pencalonan Hengky Honandar sebagai Calon Kepala Daerah di Lembaga Penyelenggara Pemilu.
Dasar aduan tersebut berkaitan dengan dugaan Pelanggaran dalam Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Keduan Atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang, yang bunyinya :
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” Tegas Hendro Ticoalu.
Sehingga menurut Tim Hukum Peduli Pilkada Pencalonan Hengky Honandar sebagai Calon Kepala Daerah dapat didiskualifikasi sebagaimana dipertegas pada Pasal 71 ayat 5, yang bunyinya : Dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, Karena Hengky Honandar bertanggungjawab dalam Pelantikan Pejabat di Pemkot Bitung pada tanggal 22 maret 2024 yang lalu.
Menanggapi upaya yang dilakukan oleh Tim Hukum Peduli Pilkada, Advokat Muda Kota Bitung Hendro Ticoalu menilai bahwa Pencalonan Hengky Honandar sebagai Calon Walikota sebagaimana telah melakukan pendaftaran di KPU Kota Bitung pada tanggal 28 Agustus 2024 adalah sah dan tidak melanggar peraturan Pilkada sebagaimana dimaksud oleh Tim Hukum Peduli Pilkada, karena pada faktanya berkaitan dengan pelantikan pejabat di Pemkot Bitung tanggal 22 maret 2024 tidak diketahui oleh Hengky Honandar selaku Wakil Walikota Bitung,
“Bapak Hengky Honandar sebagai Wakil Walikota tidak pernah menerima pemberitahuan dari Walikota dan Kaban BKP-SDMD serta dokumen pengusulan berkaitan dengan penggantian pejabat bahkan tidak pernah menandatangani atau paraf hirearki, sehingga pelantikan pejabat pemkot bitung pada tanggal 22 maret 2024 adalah murni upaya dari Wailkota Bitung sesuai SK Walikota Nomor 821/177/WK tanggal 21 Maret 2024 dan yang melantik pada saat itupun adalah Rudy Theno selaku Sekretaris Kota Bitung,” Jelas Advokat Muda Kota Bitung, Hendro Ticoalu.
Pada kesempatan yang sama pula Advokat Muda Allan Bidara menyampaikan sebelum memutuskan untuk maju di Pilkada Kota Bitung sebagai Calon Walikota Bitung, Tim dari Hengky Honandar sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait persoalan tersebut dan kedudukan Hengky Honandar sebagai Petahana tetap Aman.
Justru berbanding terbalik dengan fakta Dimana Walikota Bitung yang seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap pelantikan tersebut, selain soal pelantikan pada tanggal 22 maret 2024 yang dilanggar oleh Walikota Bitung adapun Surat dari Badan Kepegawaian (BKN), Surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Surat dari kementrian Dalam Negeri yang dibaikan oleh Walikota untuk ditindak lanjuti.
“Maka sepatutnya yang melakukan Pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 2 dan 71 ayat 5 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang adalah Walikota Bitung yaitu bapak Maurits Mantiri dan bukan Wakil Walikota Bitung yaitu bapak Hengky Honandar,” Beber Allan Bidara.
Allan Bidara juga menuturkan bahwa “Tidak menutup kemungkinan akan ada upaya-upaya menuntut pertanggungjawab walikota atas pelanggaran tersebut karna sangat jelas sanksi hukumnya jika memang melanggar peraturan tersebut bukan hanya Sanksi Pembatalan sebagai calon kepala daerah, melainkan ada hukuman pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan penjara,” Pungkas Advokat Muda tersebut. (*)