Minut-Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kembali menegaskan komitmennya terhadap disiplin aparatur sipil negara.
Tim Kode Etik yang dipimpin Sekretaris Daerah Minut resmi menonaktifkan sementara Jefry Rondonuwu dari jabatannya sebagai Kepala Bidang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut, Johanes Katuuk, membenarkan keputusan tersebut.
“Ya, benar, beliau telah dinonaktifkan sementara,” ujar Katuuk, Kamis (13/2/2025).
- Pemkot Kotamobagu Intensifkan Pemeliharaan Jalan di Berbagai Wilayah
- Pemprov Sulut Siap Biayai 50 Siswa Jadi Dokter, Sekprov Tahlis Gallang : Setiap Kabupaten/Kota Diberikan Kuota
- Bupati Michael Thungari Bersama Wabup Tendris Bulahari Hadiri Sekaligus Membuka Job Fair 2026 di Politeknik Nusa Utara Tahuna
Keputusan ini diambil menyusul dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Jefry. Namun, Katuuk menyatakan bahwa durasi sanksi tersebut masih bergantung pada evaluasi lebih lanjut terhadap sikap dan tindakan yang bersangkutan.
“Hasil dari Tim Kode Etik nantinya akan diserahkan kepada Bupati, dan keputusan akhir tetap berada di tangan pimpinan tertinggi,” tambahnya.
Sebagai pengganti sementara, Jansen Matheos ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang DPM-PTSP.
Kebijakan tegas ini menjadi bukti nyata bahwa kepemimpinan Bupati Joune Ganda tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran disiplin. Ia menegaskan bahwa seluruh aparatur pemerintah harus menjaga integritas, mengutamakan kepentingan publik, dan menjalankan tugas sebagai abdi negara dengan penuh tanggung jawab. (T3/*)








