RedaksiSulut, MITRA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), jalin kerja sama dalam bentuk Memorandum of Understanding atau MoU dengan dua orang pengacara (Lawyer).
Penandatanganan MoU dengan dua pengacara yaitu Dirk Tolu serta Dani Kauntu, bertempat di kantor DP3A Mitra, Selasa (20/9/2022).
Dijelaskan Kepala DP3A Mitra, Sherly Rompas, MoU ini dalam rangka pendampingan hukum atau penanganan kasus apabila terjadi tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan/anak.
“Ini kerja sama penanganan kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak. Jadi apabila berproses hukum, pak Tolu dan pak Kauntu akan melakukan pendampingan dalam kapasitas sebagai pengacara korban,” jelas Rompas.
- Bupati Michael Thungari Resmikan Ruas Jalan Lesabe -Bukide Kecamatan Tabukan Selatan
- Terima Delegasi Uni Eropa di Wisma Negara Bumi Beringin, Gubernur Yulius Paparkan Ekonomi Biru Sulut
- LPM Kota Tomohon Matangkan Pelantikan Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan, Arnold Poli: Kepengurusan Kami Sah dan Legal
Dan itu, menurut Rompas, tertuang dalam MoU yang telah disepakati antara pihak DP3A Mitra dengan kedua pengacara bersangkutan.
“Bila suatu ketika kasusnya naik sampai ke tingkat pengadilan, maka selaku pengacara akan terus mendampingi korban sampai ada keputusan tetap dari pengadilan,” tukasnya. (***)








