Christian Talumepa, SH, MSi
Sulut – Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulut Christian Talumepa, SH, MSi mengatakan, Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE telah menetapkan Sulut masuk status Siaga Darurat Penanganan Bencana Non Alam Virus Corona (Covid-19).
Hal itu, kata Talumepa, Senin (23/03/2020), terkait dengan diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Sulut Nomor 97 Tahun 2020, tertanggal 16 Maret 2020.
Talumepa menambahkan, penetapan status Siaga Darurat ini dengan mempertimbangkan informasi penyebaran Virus Corona yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu dan telah berdampak di Sulawesi Utara sebagaimana disampaikan oleh jurubicara pemerintah Covid 19 bahwa Sulut masuk dalam salah satu daerah penyebaran wabah Covid-19.
Sedangkan masa status Siaga Darurat, tambah Talumepa, dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana, sebagaimana dalam SK Gubernur No 97 Tahun 2020 itu.
- Sabu Seberat 228,8 Gram di Sita, Satresbarkoba Polres Morut Ringkus Terduga Pelaku Narkoba di Mamosalato
- Meningkatkan Jejaring Konektivitas, Pemprov Sulut Bersama Pemprov Jatim Gelar Kegiatan Misi Dagang Dan Investasi
- Kerjasama Sejumlah Perusahaan, Jalan Trans Berlubang di Dusun 5 Desa Bunta di Perbaiki
Masa status Siaga Darurat ini berlangsung selama 75 hari, terhitung mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. (*/JM)








