Jakarta-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, memutuskan menolak seluruh isi gugatan yang diadukan pengadu terhadap Bawaslu Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Bawaslu Morut dinilai sudah melaksanakan tugas sesuai ketentuan, dan tidak ada bukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara Pemilu.
Keputusan itu dibacakan langsung Ketua DKPP,Heddy Lugito,dalam sidang pembacaan keputusan yang berlangsung di ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (03/02/2025).
Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik ketua dan anggota Bawaslu Morut, ” demikian isi keputusan DKPP.
- PLN Siap Optimalkan Energi Surya, PLTS 100 GWp Dorong Efisiensi dan Penguatan Energi Domestik
- Kinerja UPTD Pendapatan Wilayah XII Morut Tunjukan Tren Positif, Masih Tri Wulan III, Realisasi PKB Tembus 104 Persen
- Presiden Prabowo dan Presiden Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia
Dalam sidang sebelumnya, pihak pengadu yakni Karsena Aristoteles, warga Kolonodale (Morut), mengajukan pengaduan yang intinya menilai bahwa Bawaslu telah melanggar kode etik.
Salah satu hal yang disoroti adalah pelantikan pejabat di lingkungan Pemda Morut tertanggal 22 Maret 2024 yang dinilai melanggar karena sudah melewati batas waktu sesuai ketentuan pasal 71 (ayat 2) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Namun dalam persidangan, pokok pengaduan itu ternyata terbantahkan karena semua proses sudah berjalan sebagaimana mestinya yakni pembatalan pelantikan yang ditandatangani Bupati Morut, pengajuan pelantikan, turunnya persetujuan pelantikan dari Mendagri hingga pelantikan kembali tanggal 26 Juli 2024.
“Membaca pengaduan pengadu, mendengar keterangan pengadu, mendengar keterangan para teradu, mendengar keterangan saksi, mendengar keterangan pihak terkait, memeriksa dan mempelajari semua bukti dan dokumen yang diajukan pengadu dan teradu, terungkap fakta bahwa para teradu (Bawaslu) susah melakukan pengawasan sesuai ketentuan,” jelas Ketua DKPP, Heddy Lugito.
Dengan fakta-fakta tersebut DKPP menyimpulkan bahwa :
Pertama, teradu I, II, III (ketua dan anggota Bawaslu Morut) tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Kedua, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
Ketiga, merehabilitasi nama baik ketua dan Anggota Bawaslu Morut. (Ale/Ryo/NAL)





