Jakarta-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, memutuskan menolak seluruh isi gugatan yang diadukan pengadu terhadap Bawaslu Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Bawaslu Morut dinilai sudah melaksanakan tugas sesuai ketentuan, dan tidak ada bukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara Pemilu.
Keputusan itu dibacakan langsung Ketua DKPP,Heddy Lugito,dalam sidang pembacaan keputusan yang berlangsung di ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (03/02/2025).
Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik ketua dan anggota Bawaslu Morut, ” demikian isi keputusan DKPP.
- DPRD Bitung Perpanjang Masa Kerja Pansus Ranperda Penyertaan Modal Di Perumda Air
- Sambut Siswa Baru, SDN Babakansari Gelar MPLS Unik Dengan Semangat Literasi Finansial dan Kearifan Lokal
- Pertama Kali Dipresentasikan di KADIN Pusat, TIFF 2026 Bikin Pengurus Nasional Terpukau: Tomohon Siap Jadi Magnet Investasi
Dalam sidang sebelumnya, pihak pengadu yakni Karsena Aristoteles, warga Kolonodale (Morut), mengajukan pengaduan yang intinya menilai bahwa Bawaslu telah melanggar kode etik.
Salah satu hal yang disoroti adalah pelantikan pejabat di lingkungan Pemda Morut tertanggal 22 Maret 2024 yang dinilai melanggar karena sudah melewati batas waktu sesuai ketentuan pasal 71 (ayat 2) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Namun dalam persidangan, pokok pengaduan itu ternyata terbantahkan karena semua proses sudah berjalan sebagaimana mestinya yakni pembatalan pelantikan yang ditandatangani Bupati Morut, pengajuan pelantikan, turunnya persetujuan pelantikan dari Mendagri hingga pelantikan kembali tanggal 26 Juli 2024.
“Membaca pengaduan pengadu, mendengar keterangan pengadu, mendengar keterangan para teradu, mendengar keterangan saksi, mendengar keterangan pihak terkait, memeriksa dan mempelajari semua bukti dan dokumen yang diajukan pengadu dan teradu, terungkap fakta bahwa para teradu (Bawaslu) susah melakukan pengawasan sesuai ketentuan,” jelas Ketua DKPP, Heddy Lugito.
Dengan fakta-fakta tersebut DKPP menyimpulkan bahwa :
Pertama, teradu I, II, III (ketua dan anggota Bawaslu Morut) tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Kedua, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
Ketiga, merehabilitasi nama baik ketua dan Anggota Bawaslu Morut. (Ale/Ryo/NAL)






