Sulut-Pihak Inspektorat Provinsi Sulawsi Utara (Sulut) terus mengejar pelunasan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) hasil temuan pihak Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), sejak tahun 2024 silam. Hal itu di tegaskan Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut),Inspektur Jemmy Kumendong, Senin (21/07/2025).
Dikatakan Kumendong, pihaknya tak akan menutup-nutupi adanya potensi kerugian keuangan negara/daerah yang hingga kini belum dikembalikan oleh sejumlah pihak yang terkena Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
“Temuan ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait, kalau tidak ditindaklanjuti ya harus menerima risikonya,” ujar Kumendong.
Birokrat senior ini menambahkan belum dikembalikannya uang ke kas negara hasil temuan BPK itu akan mempersulit upaya perbaikan tata kelola keuangan pemerintah. Bahkan akan berdampak buruk pada upaya pemerintah Provinsi untuk meraih target opini WTP dari BPK. “Jadi itu harus diselesaikan,” tegas Kumendong.
- Bupati Michael Thungari Resmikan Ruas Jalan Lesabe -Bukide Kecamatan Tabukan Selatan
- Terima Delegasi Uni Eropa di Wisma Negara Bumi Beringin, Gubernur Yulius Paparkan Ekonomi Biru Sulut
- LPM Kota Tomohon Matangkan Pelantikan Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan, Arnold Poli: Kepengurusan Kami Sah dan Legal
Berdasarkan peraturan yang berlaku, para pihak yang tersangkut dalam temuan BPK diberi waktu 60 hari kalender sejak diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada tanggal 23 Mei 2025 untuk menyelesaikan kerugian tersebut. Artinya, batas waktu yang ditentukan berakhir pada 23 Juli 2025.
“Jika temuan BPK ini tidak diselesaikan oleh pihak-pihak yang terkait, ada kemungkinan Kejaksaan yang akan bertindak sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Kumendong.
Lebih lanjut, Inspektorat menurutnya hanya menjalankan fungsi pengawasan administratif dalam rentang waktu 60 hari tersenut.
Jika lewat, bukan lagi ranah mereka. “Ranah kita hanya sesuai batas waktu 60 hari BPK. Jika tidak ditindaklanjuti sesuai tanggal ketentuan, itu sudah bukan ranah Inspektorat lagi,” pungkasnya. *






