Morut-Menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan kepada Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara (Morut) bersama tim terkait melakukan peninjauan lapangan secara langsung, belum lama ini.
Kegiatan itu dilakukan, untuk memastikan kejelasan fisik objek sengketa serta menghimpun data dan informasi faktual secara komprehensif di lokasi yang ada.
Pelaksanaan peninjauan di Desa Sampalowo Kecamatan Petasia Barat tersebut, merupakan wujud nyata dukungan Kantah ATR/BPN Morut dalam upaya percepatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan. Peran strategis Kantah difokuskan pada penyediaan data yuridis maupun teknis yang akurat, dimana nantinya akan difungsikan sebagai bahan pertimbangan objektif dalam proses penyelesaian masalah hukum yang berjalan.
Kegiatan lapangan ini dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah ATR/BPN Morut, Supardi Mokoapat SH, didampingi tim petugas ukur. Di lokasi objek, tim melakukan verifikasi batas, pencocokan dokumen, serta peninjauan fisik lapangan secara cermat untuk memetakan duduk perkara secara transparan dan akuntabel.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
“Lewat langkah ini, Kantah ATR/BPN Morut terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang berkeadilan, akuntabel, dan berbasis data valid dalam menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat yang ada di bumi tepo asa asa aroa tercinta, ” tukas Supardi Mokoapat. (Hms ATR/BPN/NAL)







