Sulut – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran (SE) Dispensasi untuk ASN dan THL di lingkup Pemprov Sulut dalam menyukseskan pemilihan Pelayan Khusus (Pelsus) GMIM.
Adapun edaran dispensasi dengan Nomor Surat 800/21.5755/Sekr-BKD tertanggal 13 Oktober 2021 menjelaskan bahwa dalam rangka menyukseskan kegiatan Pesta Demokrasi Iman Warga GMIM.

Hal tersebut menindaklanjuti Surat Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM Nomor K.0998/UM.I.A/10-2021 tanggal 8 Oktober 2021 perihal permohonan izin/dispensasi dalam mengikuti pemilihan pelayan khusus (Diaken/Penatua) pada tanggal 15 Oktober dan komisi pelayan kategorial (Kompelka) jemaat pada 17 Oktober 2021.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
“Maka dihimbau kepada seluruh ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang merupakan warga GMIM dan yang sudah menjadi anggota sidi jemaat untuk mengambil bagian dalam kegiatan tersebut,” demikian bunyi edaran Gubernur Sulut tersebut.
Dalam edaran juga disampaikan kepada seluruh kepala perangkat daerah/unit kerja untuk memberikan dispensasi bagi ASN dan THL di lingkungan Pemprov Sulut yang merupakan warga GMIM, dan sudah menjadi Anggota Sidi Jemaat pada tanggal 15 Oktober 2021 di jemaat masing-masing sesuai dengan ketentuan dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (*/JM)





