Jakarta,-Pencocokan dan Penelitian (Coklit) adalah salah satu tugas dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebagai tahapan pelaksanaan Pilkada 2024. Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara berkoordinasi dengan RT dan RW, kemudian mendatangi Pemilih secara langsung.
Usai melakukan Coklit, Pantarlih akan menempelkan stiker Coklit di bagian rumah Pemilih yang didatangi. Namun ada hal yang menarik dalam stiker tersebut, dimana tidak mencantumkan Tanggal dan hari pemungutan suara.
Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Koordinator Divisi Humas Datin Bawaslu Provinsi DK Jakarta Quin Pegagan mengatakan, harusnya dalam stiker tersebut ada tanggal dan hari dimana pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan.

- Tiga Pejabat Pemprov Sulut Dilantik, Gubernur Yulius Harapkan Bangun Sinergi Yang Lebih Kuat Antar Instansi
- Gorontalo Tuntas Terang, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo, Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo Capai 100 Persen
- Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wawali Richard Sualang Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
“Khusus di Jakarta, KPU DK Jakarta tidak mencantumkan Rabu 27 November 2024 adalah waktu pelaksanaan pemungtan suara pilkada serentak. Padahal hal tersebut diatur dalam PKPU NO 7 Tahun 2024,” ucapnya Quin.
Menurut Quin, dalam stiker coklit sesuai dengan PKPU no 7 tahun 2024, ada Logo KPU, nomor TPS, jenis dan tahun pemilihan, hari dan tanggal pemungutan suara, hari dan tanggal coklit, nama kepala keluarga, daftar nama pemilih, jumlah pemilih, jumlah pemilih penyandang disabilitas, tanda tangan Kepala keluarga/Penghuni Rumah, dan tanda tangan pantarlih.
“Namun mengapa hari dan tanggal pemungutan suara tidak masuk dalam stiker coklit. Kenapa daerah lain bisa mencantumkan hari dan tanggal, sementara DK Jakarta tidak tertera pelaksanaan hari pemungutan suara, ada apa,” ucap Quin.
Untuk itu lanjut Quin lagi, pihak Bawaslu DK Jakarta sudah memberikan rekomendasi untuk KPU DK Jakarta terkait stiker coklit tersebut. (nav)







