MANADO – Bakal calon Wali Kota Manado Sonya Silviana Kembuan (SSK) dan Wakil Wali Kota Syarifudin Saafa (SS), Senin, 14 September 2020 merupakan pasangan bakal calon pertama yang memasukan dokumen perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado.
Pasangan SSK-SS ini diterima oleh Ketua KPU Manado Jusuf Wowor didampingi komisioner Sunday Rompas, Sahrul Setiawan, Ismail Harun dan Abdul Gafur.
Diketahui, penerimaan dokumen pasangan SSK-SS memasukkan sejumlah dokumen. SSK memasukkan lima dokumen, demikian halnya dengan S2.
Meski demikian, SS ternyata belum menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Manado, dan tanda terima dari pejabat berwenang atas surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti.
- Dukung Ketahanan Pangan dan Perekonomian Daerah, PLN Hadirkan Ekosistem Pengairan Modern Berbasis Listrik untuk Kelompok Tani Torout Jaya
- Kesepakatan Berhasil Dicapai, Pemprov Sulut Dan DPRD Resmi Menandatangani Nota Kesepahaman KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
- Wujudkan Pemerataan Energi di Daerah 3T, PLN Resmikan Peningkatan Layanan Listrik 24 Jam di Pulau Beeng Laut, Bebalang, dan Siladen
SS juga belum memasukkan surat keterangan bahwa pengunduran diri sebagai legislator Manado sedang diproses oleh pejabat berwenang, dan keputusan pemberhentian sebagai anggota DPRD Manado.
Komisioner KPU Manado Ismail Harun mengatakan Syarifudin Saafa harus memasukkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Manado.
Selain itu, tambah Ismail, tanda terima dari pejabat berwenang atas surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti, dan surat keterangan bahwa pengunduran diri sebagai legislator Manado sedang diproses oleh pejabat berwenang, paling lambat lima hari sejak penetapan calon.
“Keputusan pemberhentian sebagai anggota DPRD Manado paling lambat harus dimasukkan 30 hari sebelum pemungutan suara,” terangnya. (ilf)








