Tomohon-Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Kelurahan Paslaten I, Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon, resmi ditutup sementara menyusul temuan sejumlah pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).
Penutupan tersebut merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kota Tomohon bersama Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Tomohon pada akhir pekan lalu. Dalam sidak tersebut, ditemukan berbagai kekurangan pada aspek sarana dan prasarana yang dinilai belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Ketua Satgas MBG Kota Tomohon yang juga menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy G. A. Rumajar, membenarkan adanya penutupan sementara operasional SPPG tersebut. Ia menjelaskan, langkah ini diambil sebagai bagian dari proses pembenahan fasilitas yang belum sesuai ketentuan.
“Berdasarkan hasil evaluasi Satgas MBG Kota Tomohon bersama Korwil BGN, direkomendasikan penutupan sementara SPPG Paslaten I selama dua minggu. Waktu ini diberikan kepada pengelola untuk melakukan renovasi dan perbaikan sarana dan prasarana agar sesuai dengan standar yang berlaku,” ujar Rumajar.
Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu surat rekomendasi resmi dari Badan Gizi Nasional terkait tindak lanjut hasil evaluasi tersebut.
Lebih lanjut, Rumajar menegaskan bahwa kebijakan penutupan sementara ini bukan berarti menghentikan pelayanan, melainkan sebagai upaya peningkatan kualitas pelaksanaan program.
“Langkah ini diambil demi menjaga kualitas dan keamanan program Makan Bergizi Gratis di Kota Tomohon, sehingga ke depan dapat berjalan lebih optimal dan sesuai SOP,” katanya.
Pemerintah Kota Tomohon melalui Satgas MBG, lanjut Rumajar, berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala guna memastikan program nasional tersebut berjalan sesuai harapan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. (*Bert)







