Tomohon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Perda No 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum bersama Unit Polisi Pamong Praja Kota Tomohon, di Dua Kelurahan masing-masing Kelurahan Kakaskasen dan Kelurahan Kakaskasen Tiga, bertempat di Aula Markapes kelurahan Kakaskasen Kecamatan Tomohon Utara,Kamis (31/01).
Anggota DPRD Kota Tomohon Piet Pungus, Spd pada kegiatan tersebut memaparkan Perda nomor 7 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum merupakan sebuah peraturan daerah yang mengatur hal-hal keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.
“Perda ini wajib dan harus di jalankan oleh seluruh masyarakat, karena dengan adanya Perda di maksud secara hukum harus dan wajib di taati oleh seluruh komponen masyarakat,” jelas Pungus.
Sekretaris Pol PP, Meidy Mandey mewakili Kepala Satuan Polisi Pamong Praja pada kegiatan tersebut mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja kota Tomohon sebagai penegak dan pelaksana Perda ketertiban umum, selalu berpatokan pada dasar KUHP dan perundang-undangan yang berlaku. Sebab Perda ini memiliki nafas yang sama dalam penjabaran pada kedua peraturan di atas.
- Dukung Kemandirian Petani Bunga Krisan, PLN UID Suluttenggo Resmikan Program Electrifying Agriculture di Tomohon
- Sinergi PT SJA 2 Dan Dinas Kehutanan Perkuat Masyarakat Cegah Karhutla
- Pemkot-Dekot Sepakati KUA/PPAS Manado 2027, Walikota Andrei Angouw: Untuk Kemajuan Kota dan Kesejahteraan Masyarakat
Kepada sejumlah awak media Pungus berharap agar supaya adanya peran media dalam bersama pemerintah untuk mengsisialisasikan peraturan daerah yang sudah di tetapkan oleh DPRD kota dan juga mengajak masyarakat agar hendaknya turut berpartisipasi dalam penegakkan Perda tersebut. (Oma)






