Minsel – Sesuai surat edaran pemerintah provinsi, terkait protokol Covid 19, yang meng-amanatkan jumlah kehadiran ASN, di batasi 25 persen, di tindaklanjuti pemkab Minsel.
Dan hal ini dapat di jumpai di setiap SKPD, yang bernaung di bawah Pemkab Minsel. Seperti, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Seluruh kegiatan wajib bahkan sangat ketat pemberlakuan protokol Covid.
“Kami melakukan protocol Covid 19 dengan ketat, ” tutur kepala Dinas, DR. Fietber Raco, ketika di temui. Menurut Raco, lebih baik mengantisipasi lebih dulu, sebelum terjadi. Setiap kegiatan sangat di batasi. Bahkan pelayanan yang kami lakukan di ruang terbuka, kehadirannya kami batasi 25 persen.
Ini juga menindaklanjuti instruksi Bupati Frangky Donny Wongkar SH dan Wakil Bupati Petra Yanny Rembang Mth, untuk turut mengantisipasi dampak Covid.
- Supardi : Kantah ATR/BPN Morut Pastikan Hadirkan Pelayanan Pertanahan Berkeadilan
- Gubernur Yulius Koordinasi Bersama Menaker, Dorong Revitalisasi BLK dan Perluasan Pelatihan Kerja
- BPKP Sulteng Serahkan LHEPP Pemda Morut TA 2026, Bupati Delis : Hasil Evaluasi Berikan Sejumlah Masukan Penting Untuk Perbaikan
Bupati Minsel, melalui sekda Denny Kaawoan, seluruh SKPD sampai dengan sekolah bahkan masyarakat kami sudah menginstrusikan untuk melakukan protokol Covid 19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dan untuk setiap SKPD wajib, yang melanggar pasti di kenai sangsi, “tegas Kaawoan. (*/QQ)






