Minsel – Sesuai surat edaran pemerintah provinsi, terkait protokol Covid 19, yang meng-amanatkan jumlah kehadiran ASN, di batasi 25 persen, di tindaklanjuti pemkab Minsel.
Dan hal ini dapat di jumpai di setiap SKPD, yang bernaung di bawah Pemkab Minsel. Seperti, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Seluruh kegiatan wajib bahkan sangat ketat pemberlakuan protokol Covid.
“Kami melakukan protocol Covid 19 dengan ketat, ” tutur kepala Dinas, DR. Fietber Raco, ketika di temui. Menurut Raco, lebih baik mengantisipasi lebih dulu, sebelum terjadi. Setiap kegiatan sangat di batasi. Bahkan pelayanan yang kami lakukan di ruang terbuka, kehadirannya kami batasi 25 persen.
Ini juga menindaklanjuti instruksi Bupati Frangky Donny Wongkar SH dan Wakil Bupati Petra Yanny Rembang Mth, untuk turut mengantisipasi dampak Covid.
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah
Bupati Minsel, melalui sekda Denny Kaawoan, seluruh SKPD sampai dengan sekolah bahkan masyarakat kami sudah menginstrusikan untuk melakukan protokol Covid 19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dan untuk setiap SKPD wajib, yang melanggar pasti di kenai sangsi, “tegas Kaawoan. (*/QQ)





