Minsel – Sesuai surat edaran pemerintah provinsi, terkait protokol Covid 19, yang meng-amanatkan jumlah kehadiran ASN, di batasi 25 persen, di tindaklanjuti pemkab Minsel.
Dan hal ini dapat di jumpai di setiap SKPD, yang bernaung di bawah Pemkab Minsel. Seperti, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Seluruh kegiatan wajib bahkan sangat ketat pemberlakuan protokol Covid.
“Kami melakukan protocol Covid 19 dengan ketat, ” tutur kepala Dinas, DR. Fietber Raco, ketika di temui. Menurut Raco, lebih baik mengantisipasi lebih dulu, sebelum terjadi. Setiap kegiatan sangat di batasi. Bahkan pelayanan yang kami lakukan di ruang terbuka, kehadirannya kami batasi 25 persen.
Ini juga menindaklanjuti instruksi Bupati Frangky Donny Wongkar SH dan Wakil Bupati Petra Yanny Rembang Mth, untuk turut mengantisipasi dampak Covid.
- Faisal Yunus Soroti Penguatan Kinerja Usai Pelantikan Pejabat Baru Bone Bolango
- Wujud Nyata Dukungan Transisi Energi Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkenalkan Ekosistem Mobil Listrik ke Pemkab Bolmong
- Aksi Heroik Selamatkan Korban Kebakaran Mega Mall, Gubernur Yulius Beri Penghargaan Khusus Bagi Tim Damkar Manado
Bupati Minsel, melalui sekda Denny Kaawoan, seluruh SKPD sampai dengan sekolah bahkan masyarakat kami sudah menginstrusikan untuk melakukan protokol Covid 19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dan untuk setiap SKPD wajib, yang melanggar pasti di kenai sangsi, “tegas Kaawoan. (*/QQ)






