Bitung-Seorang berinisial FP alias AAN, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung, Selasa (19/5/2026), sekitar pukul 01.00 WITA didepan rumah tersangka, di Kelurahan Kakenturan 2, Kecamatan Maesa, yang diduga terlibat pengedaran narkoba jenis Shabu.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan baru bebas pada Desember 2025 yang lalu.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 00.10 Wita. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba, AIPDA Bambang Harmoko langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap keberadaan terduga pelaku.
Sekitar pukul 01.00 Wita, petugas berhasil mengamankan FP alias AAN di kompleks tempat tinggalnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak plastik warna abu-abu yang disimpan di atas lemari pakaian. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat dua paket narkotika yang diduga jenis shabu, beserta alat hisap (bong).
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial GG, yang saat ini diketahui berstatus warga binaan di Lapas Tuminting. Transaksi disebut dilakukan melalui transfer via gerai minimarket, dengan sistem pengambilan barang di lokasi tertentu di wilayah Tuminting.
Tersangka juga mengakui telah beberapa kali melakukan transaksi serupa, termasuk menjual kembali paket shabu kepada pembeli lain dengan sistem penyerahan langsung.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua paket diduga shabu, satu alat hisap bong, satu kotak penyimpanan, satu unit handphone OPPO A3x warna biru, serta uang tunai sebesar Rp1.190.000 yang diduga terkait hasil transaksi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefry Duabay, SH, MH menegaskan pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Polres Bitung berkomitmen untuk terus responsif dan reaktif dalam memberantas peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di Kota Bitung. Kami juga terus mendalami jaringan pemasok untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tegas Duabay.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, serta pengujian laboratorium forensik untuk melengkapi proses penyidikan.(hzq)








