Sitaro– Pengadilan tindak Pidana Korupsi (tipikor) Manado Kembali menggelar sidang lanjutan kasus Pengadaan lampu Penerangan jalan atau Solar cell sembilan (9) desa di kabupaten Sitaro.
Kasus ini menyeret mantan Kadis PMD Sitaro Novryoz Erens Takalamingan alias (NET) sebagai tersangka Pertama dan Alex Manday alias Alex, pihak ketiga Penyedia jasa.
Kasus tipikor ini merugikan keuangan negara sebesar Rp.650.000,000 ini di gelar pada tanggal yang berbeda bagi kedua tersangka, tapi dengan agenda sidang yang sama yaitu menghadirkan Saksi ahli bidang teknik, untuk NET alias Erens pada tanggal 10 Juni yang lalu , sementara AM alias Alex di laksanakan pada 08 juli.
Menjadi Hal yang sangat menarik di dalam persidangan lanjutan ini keterangan saksi ahli bidang teknik Unsrat Maickel Tuegeh ST , MT , Phd , sangat memberatkan kedua tersangka, begitu juga saksi saksi sebelumnya yang sudah di hadirkan majelis hakim.
Untuk Persidangan selanjutnya akan kembali di gelar pada 15 Juli mendatang dengan Agenda sidang pemeriksaan kedua tersangka.
Persidangan yang di ketuai oleh hakim Ketua Muhammad Alfi Sharim Usup SH MH, dan dua hakim anggota Gleny Jacobus Lambert De Fretes SH, MH,Munsen Bona Pakpahan SH , Panitera Marlyn SH dan pengacara Detty Lerah SH, pengacara Jemi Daut SH. (Heri)