Sitaro – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado kembali laksanakan gelar perkara sidang bagi kedua terpidana, yakni NET alias Erens (mantan Kadis PMD Sitaro dan AM alias Alex penyedia jasa pada kasus Penyalagunaan dana desa untuk Pengadaan lampu penerangan jalan Sollar cell di 9 (sembilan desa) yang merugikan negara ratusan juta.
Sidang yang di gelar pada Jumat 26 Agustus pukul 14 00, wita sampai 15 wita sebagai tindak lanjut sidang sebelumnya pada Jumat (05 /8) dalam agenda sidang Pembacaan tuntutan JPU bagi kedua terpidana. Dan mendengarkan pembelaan dari kedua terpidana (pledoi).
Sidang lanjutan terbuka untuk umum yang di hadiri 10 orang yang di pimpin majelis hakim diantaranya, Hakim ketua Muhammad Alfi Usup SH MH, Hakim anggota Gleny Jacobus Lambert De Fretes SH MH, Hakim anggota Munsen Bona Pakpahan SH l, Panitera Marylin SH, Pengacara Jemmy Saud SH dan Derty Lerah SH.
Dalam Pembelaan dari terdakwa NET alias Erens telah mengembalikan sejumlah uang tunai sebesar rupiah Rp.10,000 000 ,00 dan memberikan sertifikat tanah yang di miliki dengan dalil mengembalika kerugian negara atas tindakan korupsi yang di lakukan bagi kedua karuptor.
- 11 Pasang Pengantin Ikuti Pernikahan Massal di Pangolombian, Wali Kota Tomohon Serahkan Dokumen Kependudukan
- Perkuat Sinergi, Ny. Anik Selvanus Apresiasi Kunker Titiek Soeharto Bersama Komisi IX DPR RI di Sulut
- Dari Pengamanan Listrik Hingga Bantuan Kemanusiaan TJSL, PLN UP3 Kotamobagu Hadir untuk Korban Banjir Bandang Bolmong
Sidang lanjutan akan di laksanakan kembali sebagai sidang terakhir pada Jumat 9 September 2022 dalam agenda sidang mendengar putusan sidang dari majelis hakim (pembacaan putusan). (heri)








