Sitaro – Kejaksaan Negeri Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) kembali melaksanakan sidang terbuka dengan agenda Pembelaan/pledoi terdakwa dalam perkara penyelewengan Dana Desa (Dandes) tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan desa ratusan juta rupiah.
Sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Tipikor Manado pada Jumat (07 /10) pada pukul 15,00 (wita ) sampai pukul 16, 00 ( wita) menghadirkan tersangka mantan Kapitalau Kampung Kinali terdakwa Charles Stephenson Dauhan (CSD).
Sidang yang dilaksanakan terbuka untuk umum di hadiri oleh 10 orang pengunjung dengan agenda sidang pembelaan oleh terdakwa.
Sidang Tipikor yang dipimpin oleh Majelis Hakim di Ketuai oleh Hakim Relly D Behuku SH,MH, dibantu oleh dua Hakim Anggota masing- masing Erny Lily Gumoli, SH, MH , dan Munsen Bona Pakpahan, SH dan terdakwa di dampingi Kuasa Hukum Dety Lerah SH.
- LPM Kota Tomohon Matangkan Pelantikan Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan, Arnold Poli: Kepengurusan Kami Sah dan Legal
- Sekda Edwin Roring: ASN Tomohon Harus Jujur, Bertanggung Jawab dan Sukseskan TIFF 2026
- Hak Jawab UNG Terkait Berita ‘Biar Gubernur’, Diduga Diintimidasi, Mahasiswa Komunikasi UNG Pilih Seret Kajur ke Ombudsman
Dari hasil persidangan pembelaan tersebut, oleh terdakwa/tersangka mengakui telah bersalah karena melakukan tindak kejahatan penyalah gunaan wewenang dan jabatannya atas pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022, dan sangat terlihat tersangka atau terdakwa memohon keringanan hukuman atas perbuatanya, terdakwa mengajukannya secara tertulis dan di bacakan saat persidangan berlangsung.
Sidang akan di lanjutkan pada pekan depan pada Jumat 21 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan putusan. (*/Heri)








