Sitaro – Kejaksaan Negeri Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) kembali melaksanakan sidang terbuka dengan agenda Pembelaan/pledoi terdakwa dalam perkara penyelewengan Dana Desa (Dandes) tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan desa ratusan juta rupiah.
Sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Tipikor Manado pada Jumat (07 /10) pada pukul 15,00 (wita ) sampai pukul 16, 00 ( wita) menghadirkan tersangka mantan Kapitalau Kampung Kinali terdakwa Charles Stephenson Dauhan (CSD).
Sidang yang dilaksanakan terbuka untuk umum di hadiri oleh 10 orang pengunjung dengan agenda sidang pembelaan oleh terdakwa.
Sidang Tipikor yang dipimpin oleh Majelis Hakim di Ketuai oleh Hakim Relly D Behuku SH,MH, dibantu oleh dua Hakim Anggota masing- masing Erny Lily Gumoli, SH, MH , dan Munsen Bona Pakpahan, SH dan terdakwa di dampingi Kuasa Hukum Dety Lerah SH.
- HKG PKK Ke-54, Pemprov Sulut Dorong Penguatan Peran Kader Menuju Indonesia Emas 2045
- Bupati dan Wakil Bupati Sangihe Tinjau Sekaligus Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat Kecamatan Marore Yang Terdampak Musibah Gempa
- Pembukaan FBKM 2026 Berlangsung Meriah, Walikota Andrei Angouw Ingatkan MBW Ruang Publik Masyarakat Manado
Dari hasil persidangan pembelaan tersebut, oleh terdakwa/tersangka mengakui telah bersalah karena melakukan tindak kejahatan penyalah gunaan wewenang dan jabatannya atas pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022, dan sangat terlihat tersangka atau terdakwa memohon keringanan hukuman atas perbuatanya, terdakwa mengajukannya secara tertulis dan di bacakan saat persidangan berlangsung.
Sidang akan di lanjutkan pada pekan depan pada Jumat 21 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan putusan. (*/Heri)






