Manado – Sidang lanjutan, mantan Direktur Utama PD Pasar Alfrets Ferry Keintjem menggugat Walikota Manado GS Vicky Lumentut terkait pemberhentian dirinya digelar, Kamis (17/20) siang tadi.
Gugatan tersebut dilakukan dengan alasan penerbitan keputusan Walikota Manado nomor 42/KEP/B.04/BKD/2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kota Manado tertanggal 25 Januari 2019, yang menurut penggugat harus dibatalkan melalui instansi yang berwenang yaitu, Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) c/q juncto UU No 9 tahun 2004 dan UU No 51 tahun 2009 tentang PTUN.
Kali ini sidang mengagendakan tambahan bukti surat dan mendengar keterangan saksi Drs Helmi Bahdar yang dihadirkan tergugat.
Dalam keterangannya, Bahdar sebagai Ketua Badan Pengawas PD Pasar sejak 2017 sampai Desember 2018 mengatakan selain pengawasan ia juga membuat usulan terkait pengangkatan dan pemberhentian Direksi PD Pasar.
Dikatakannya, dalam melaksanakan tugas, pihaknya mengevaluasi Direksi PD Pasar dan memberikan laporan kepada Walikota Manado sebagai pemilik atau owner.
Lebih lanjut, pensiunan pegawai negeri sipil ini menjelaskan jika PD Pasar Manado sudah diaudit BPK.
Jadi hal-hal yang berkaitan dengan kinerja Direksi PD Pasar, jika didapati kebijakkan yang merugikan maka kami memberikan teguran, secara tertulis dan lisan, juga disampaikan ke Walikota.
Menariknya, dalam sidang yang berlangsung siang tadi terlihat penggugat dan juga tergugat melontarkan pertanyaan kepada saksi dan sesekali Hakim Ketua meluruskan pertanyaan yang harus dijawab saksi.
Kesempatan itu Keintjem menanyakan, sebagai Ketua Banwas, “Apa dasar aturan yang digunakan saksi sebagai Ketua Banwas dalam memberikan rekomendasi pemberhentian kepada Walikota?”
Bahdar menegaskan jika kinerja Direksi PD Pasar tidak sesuai yang diharapkan, makanya kami memberikan teguran dan juga peringatan, bahkan disampaikan ke BPKP.
Puncaknya, surat rekomemdasi Ketua Banwas PD Pasar terkait kinerja direksi dikeluarkan bulan November 2018, atas inisiatif Banwas merekomendasikan ke Walikota.
Terpisah, kepada awak media Keintjem mengaku, jika dalam melaksanakan fungsinya Badan Pengawas tidak pernah memberikan teguran, kalau ada penyimpangan keuangan LHP BPK, kami merasa tidak ada pemeriksaan.
Hemat kami, SK pemberhentian oleh Walikota dinilai sepihak dan subjektif, padahal dalam menindaklanjuti temuan BPK, kami sedang melakukan action plan,kok serta merta diberhentikan,kan masih berproses action plannya, timpal Keintjem.
Sementara itu Kabag Hukum Pemkot Manado, Budi Paskah Yanti Putri SH, MH,menjelaskan jika dalam memberikan teguran dan juga peringatan, Banwas sudah melayangkan surat dan juga secara lisan.
“Masalah pemberhentian Direksi PD Pasar oleh Walikota Manado sudah sesuai mekanisme yang ada,”tegas Yanti Putri yang pernah menjadi seorang Jaksa Kejati Sulut. (Dwi)
Komentar