Deprov-Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama Satpol PP melakukan sidak sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kabila, perbatasan Bone Bolango, Kota Gorontalo.
Usai peninjauan lapangan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Yeyen Sidiki, mengungkapkan keprihatinannya.
Soal aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang miras yang seharusnya menjadi pedoman tegas bagi para pelaku usaha hiburan agar tidak sembarangan dalam menjual miras.
Dalam kegiatan tersebut, Yeyen bersama anggota Komisi I lainnya, seperti Fikram Salilama, Umar Karim, dan tim Satpol PP, lebih mengedepankan pendekatan edukasi.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Diapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Mereka memberikan pemahaman langsung kepada pemilik tempat hiburan tentang pentingnya mematuhi aturan, terutama yang berkaitan dengan peredaran miras dan keamanan lingkungan sekitar.
“Kami tidak melakukan razia, melainkan mendengarkan keluhan pemilik usaha sekaligus mengingatkan agar regulasi ditaati,” jelas srikandi Partai Golkar ini.
Aleg tiga periode ini menegaskan, Perda miras bukan sekadar formalitas, melainkan upaya menjaga ketertiban masyarakat agar tidak terjadi dampak negatif akibat peredaran bebas minuman keras.
Dalam kesempaan iu Yeyen juga memberikan apresiasi atas upaya kerja keras yang dilakukan aparat kepolisian dan Satpol PP selama ini.
Ketua KPPG ini berharap langkah ini dapat menekan angka peredaran miras ilegal dan menciptakan lingkungan hiburan yang tertib dan aman bagi masyarakat. (***)








