Minut – Gerak cepat Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) membongkar dugaan penyimpangan dana desa (dandes) di Desa Laikit, Kecamatan Dimembe, mulai membuka mata publik akan potensi korupsi di tingkat desa.
Bertempat di Kantor Desa Laikit tampak berbeda. Sejumlah personel dari Kejari Minut, didampingi tim Inspektorat, melakukan inspeksi langsung terhadap dokumen dan pelaksanaan proyek fisik, termasuk meninjau lokasi sumur bor di Jaga 7 yang menjadi sorotan.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan terkait pekerjaan fisik yang bersumber dari dana desa. Ini bagian dari penyelidikan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Minut, Wilke Rabeta, kepada wartawan.
Meski belum mengungkap detail hasil pemeriksaan, Wilke memastikan pihaknya serius mengusut indikasi penyelewengan anggaran publik tersebut.
Salah satu temuan yang memicu perhatian adalah proyek sumur bor yang dikerjakan dua tahun terakhir. Alih-alih membantu kebutuhan air bersih warga, proyek tersebut justru dinilai gagal memberikan manfaat.
“Dari beberapa sumur yang dibangun, hanya satu yang berfungsi. Padahal anggaran yang digunakan nilainya fantastis,” tegas Yonce Tudus, tokoh masyarakat Desa Laikit.
Senada dengan itu, warga lainnya, Deki Wanua, mendesak agar pengusutan ini tidak berhenti di permukaan.
“Kami berharap ada efek jera. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi menyangkut hak dasar masyarakat,” ucapnya.
Kehadiran Tim Kejari pun mendapat dukungan dari masyarakat setempat. Wakil Ketua BPD Laikit, Alex Doodoh, menilai langkah ini merupakan bentuk respons terhadap keresahan warga.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi harapan masyarakat yang selama ini bertanya-tanya kemana arah pembangunan desa,” kata Alex.
Ia juga berharap kejadian ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah desa ke depan untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan negara.
Untuk diketahui, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kejaksaan belum menyimpulkan apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak. Namun gerakan awal ini membuka harapan akan hadirnya keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa. (T3)
















