Manado – Biadab, mungkin itu kata yang pantas disematkan kepada lelaki berinisial RT alias Anto (48) warga Kecamatan Malalayang. Pasalnya, lelaki yang diketahui seorang buruh harian ini, telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun hingga berulang kali. Peristiwa itu terjadi sejak tahun 2018 lalu, namun perbuatan pelaku baru terbongkar dan dilaporkan pada Kamis (23/7) siang tadi.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada kerabat korban berinisial NS (48). Dimana, korban mengatakan kalau pelaku telah menyetubuhinya sejak tahun 2018 lalu. Dan kejadian tersebut dilakukan saat kondisi rumah sedang sunyi.
Setelah mendengar semua pengakuan korban, wanita yang diketahui Ibu Rumah Tangga (IRT) ini langsung membawa korban pergi ke Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado yang dipimpin Aipda Jemmy Mokodompit ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil tak butuh waktu lama, pelaku yang diketahui seorang buruh harian ini berhasil diringkus saat berada ditempat kerjanya. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Kansil Pimpin Rapat Paripurna Perubahan KUA PPAS 2026, Pendapatan Bertambah 33,9 M, Belanja Bertambah 40,4 M
- Hadiri Rakor GTRA Sulteng 2026, Miqdam : Langkah Nyata Selaraskan Kebijakan Strategis Tingkat Provinsi Dengan Implementasi di Daerah
- Kapolresta Bandung Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Arjasari
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)





