Morut-Ketua Koperasi Bunga Sawit, Seprianus Nggaluku, mengakui bahwa PT Agro Nusa Abadi (ANA) telah memberikan hak untuk masyarakat Desa dan bekerja sama dengan petani plasma.
Namun, ada pihak lain yang melakukan klaim lahan milik koperasi secara sepihak dan paksaan.
“PT ANA sudah menyerahkan lahan ini untuk dikelola dalam skema plasma, tetapi ada pihak yang secara ilegal mengklaim dan memanen hasilnya tanpa hak. Ini jelas perampasan,” tegas Seprianus, Senin (17/03/2025).
Seprianus, mengungkapkan, bahwa terdapat 10 blok lahan plasma yang seharusnya menjadi milik petani telah dikuasai oleh klaimer yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
- Gubernur Yulius Bersama Kementerian ATR/BPN dan KPK Teken Komitmen Bersama, Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
- Energi Kebaikan : YBM PLN Berdayakan UMKM Gorontalo Melalui Bantuan Modal Usaha
- Kantah ATR/BPN Morut Gelar Rakor, Persiapan Pembaharuan Peta ZNT di Morut 2026
“Akibatnya, para petani yang tergabung dalam koperasi tidak bisa menikmati hasil sawit mereka itu,” imbuhnya.
Untuk itu, Seprianus bersama kelompok koperasi telah mengambil langkah hukum dengan berkoordinasi bersama Polda, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menegaskan batas lahan yang sah.
Namun, tindakan para klaimer belum mereda. Mereka masih sering memasuki kebun plasma dan melakukan panen secara paksa.
Menurut Seprianus, PT ANA bisa membantu petani plasma dengan berkoordinasi dengan Pemerintah maupun aparat keamanan.
” Kami berharap, PT ANA bersama Koperasi bersama-sama berupaya melalui kolaborasi dalam mendorong kesejahteraan petani plasma melalui pengelolaan lahan plasma ini,” ujarnya.
Meskipun begitu, ia mengaku akan terus memperjuangkan hak petani plasma dari tindakan para klaimer.
“Kami akan terus berjuang agar hak petani dikembalikan. Tidak ada kompromi dengan pihak yang ingin merampas hasil kerja keras kami,” pungkasnya.
Saat ini, koperasi dan para petani berharap Pemerintah dapat turun tangan lebih aktif, agar sengketa ini segera terselesaikan dan hak mereka bisa dipulihkan sepenuhnya. (*)








