AW (Tengah) saat ditangkap Tim Resmob Reskrim Polres Bitung
Bitung, Redaksisulut – Sempat ramai di Media Sosial (Medsos) mengenai dugaan perusakan Baliho Pasangan Calon (Paslon) ODSK dan Maurits Mantiri-Hengki Honandar (MM-HH) di Wilayah Kelurahan Aertembaga, Kota Bitung kini sudah di amankan.
Oknum yang diduga pelaku perusakan baliho ini warga Kelurahan Aertembaga berinisial AW dan setelah tim kuasa Hukum PDI Perjuangan Bitung Nico Walone SH CLA melaporkan ke pihak Kepolisian dengan sejumlah bukti serta saksi, Polres Bitung dibawah pimpinan Satuan Reskrim Polres langsung bergerak lakukan pengejaran. Kamis, (17/9/2020).
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw lewat tim Resmob Reskrim bahwa telah menangkap oknum terlapor AW di wilayah Wangurer.
“Benar bahwa beberapa jam lalu, kami telah menangkap oknum yang diduga perusak baliho PDI Perjuangan Bitung ODSK dan MM-HH tanpa ada perlawanan”. Katanya.
- HKG PKK Ke-54, Pemprov Sulut Dorong Penguatan Peran Kader Menuju Indonesia Emas 2045
- Bupati dan Wakil Bupati Sangihe Tinjau Sekaligus Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat Kecamatan Marore Yang Terdampak Musibah Gempa
- Pembukaan FBKM 2026 Berlangsung Meriah, Walikota Andrei Angouw Ingatkan MBW Ruang Publik Masyarakat Manado
Frelly juga mengatakan bahwa saat ditangkap tersangka AW tak berkutik, sehingga kami langsung mengamankannya.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mengamankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan”. Kata Frelly Mantan tim pemburu Manguni 123 Polda Sulut. (Wesly)







