oleh

Sempat Buron, Dua Pelaku Pembunuhan Diringkus Tim Resmob Polsek Sario

-Hukrim-44 Dilihat

Pelaku Ervan saat diamankan Tim Resmob Polsek Sario

Manado – Dua pelaku pembunuhan terhadap Adriano Manorek (24) warga Kelurahan Sario Kotabaru Kecamatan Sario, akhirnya berhasil diringkus Tim Resmob Polsek Sario. Kedua pelaku yakni ES alias Ervan (21) dan SL alias Erik (35), warga Kelurahan Sario Kota Baru Lingkungan IV Kecamatan Sario. Mereka diringkus di dua lokasi yang berbeda, Rabu (26/6) kemarin.

Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban bersama istrinya sedang adu mulut dirumah, tiba tiba dua pelaku yang sudah mengkonsumsi minuman keras (miras), melintasi rumah korban dengan menggunakan sepeda motor.

Nah,,, saat didepan rumah korban, mertua korban memberhentikan sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku dan meminta tolong kepada kedua pelaku untuk melerai pertengkaran antara korban dan istrinya. Kemudian pelaku Erik turun dari sepeda motor dengan maksud untuk melerai keduanya, namun korban malah mendorong pelaku Erik hingga terjatuh.

Nah,, akhirnya korban dan pelaku Erik terlibat baku pukul. Kemudian pelaku Ervan mendekati korban dan langsung mencabut senjata tajam (sajam) jenis besi putih, lalu menikam paha belakang sebelah kiri korban hingga korban tersungkur.

Tak hanya sampai disitu, saat korban hendak berdiri, pelaku Ervan kembali menikam dada korban sebanyak dua kali dan perut sebanyak satu kali. Melihat korban sudah bersimbah darah, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun karena luka korban yang diderita cukup parah, akhirnya pada Rabu (26/6) pagi, korban menghembuskan nafas terakhirnya.

Berdasarkan laporan dari keluarga korban, Tim Resmob Polsek Sario langsung mencari keberadaan kedua pelaku. Alhasil pelaku Erik pada Rabu pagi, didampingi keluarganya menyerahkan diri ke Mapolsek Sario. Sementara malam harinya, sekitar 23.00 Wita, pelaku Ervan berhasil diringkus ditempat persembunyiannya yang berada di Kota Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (minsel).

Kapolsek Sario, AKP Doddy Arruan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku tersebut, “kedua pelaku akan dikenakan pasal 170 ayat 2,3 E sub pasal 338 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” Pungkasnya. (Dwi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *