Bitung, Redaksisulut – Rapat Paripurna Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung masa jabatan tahun 2014-2019 dan peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung masa jabatan 2019-2024 bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Bitung. Senin, (12/8/2019).
Dalam rapat Paripurna ini dibuka Ketua DPRD Kota Bitung Laurensius Supit dan dihadiri sejumlah anggota DPRD kota Bitung periode 2014-2019,Wali Kota Bitung Max J Lomban, Wakil Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, Sekda Audy Pangemanan, Ketua Pengadilan Negeri Kota Bitung Muhammad Alfi Sahrin Usup, Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Kusnandar Hidayat, Kapolres Bitung AKBP Stefanus Michael Tamuntuan, SIK, M.Si dan para undangan.
Ini nama-nama anggota yang diambil sumpah dan dilantik sebagai anggota DPRD Kota Bitung Periode 2019-2024
I. PDI Perjuangan
1. Aldo Nova Ratungalo
2. Benno Mamentu
3. Rafika Rifka Papente
4. Geraldi ME Mantiri
5. Vivi Janet Ganap
6. Habriyanto Achmad
7. Maikel Walewangko
8. Meidy M Tuwo
II. Partai NasDem
1. Keegan Kojoh
2. Billy Glen Lomban
3. Ramlan Ifran
4. Indra Ferna Ondang
5. Yondries Everson Kansil
6. Handrie Anugerahang
7. Alexander V Wenas
III. PKPI
1. Superman Gumolung
2. Randito Maringka
3. Nabsar Badoa
4. Stenly Mario Pangalila
5. Lanny Sondakh
IV. Partai Golkar
1. Erwin Wurangian
2. Erauw Sondakh
3. Femmy Lumatauw
4. Mohammad Yusuf Sultan
V. PAN
1. Hasan Suga
2. Ahmad Syafrudin Ila
VI. Partai Demokrat
1. Ledy Lumantow
2. Frangky Julianto
VII. Partai Gerindra
1. Rudolf Wantah
VIII. Partai Perindo
1. Steifly Tangka
Dalam rapat Paripurna Geraldi Mantiri dan Keegan Kojoh terpilih sebagai Pimpinan sementara DPRD Kota Bitung dan pada saat itu langsung memimpin jalanya rapat paripurna.
“Selamat kepada anggota DPRD Kota Bitung yang sudah dilantik saat ini dan kepada anggota DPRD Kota Bitung yang masa jabatannya telah berakhir diucapkan banyak terima kasih karena telah memperjuangkan aspirasi rakyat dan telah membangun Kota Bitung tercinta ini”. Katanya.
Ia juga menambahkan bahwa tugas pimpinan sementara DPRD adalah melaksanakan sejumlah agenda mendesak sesuai yang diamanatkan pasal 38 ayat 1 PP Nomor 16 tahun 2010.
“Tugas pokok pimpinan sementara yakni, memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan peraturan DPRD serta tata tertib dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif”. Tambahnya. (Wesly)
Komentar