Jakarta-Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana bersama Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Indra Iskandar menandatangani Nota Kesepahaman tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Penandatanganan tersebut, dilakukan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, baru – baru ini.
“Hari ini kita menandatangani Nota Kesepahaman dengan DPR RI, terkait dengan penanganan sengketa yang ditangani oleh DPR RI. Saya harap melalui Nota Kesepahaman ini, interoperability antara pengaduan diterima oleh Kementerian ATR/BPN dan DPR RI, serta Ombudsman RI bisa disinkronkan,” jelas Suyus Windayana, ditemui usai penandatanganan Nota Kesepahaman itu.
Sekjen Kementerian ATR/BPN, berharap, instansi yang menandatangani Nota Kesepahaman ini ke depannya, memastikan pengaduan yang diterima sesuai dengan kewenangan masing-masing, sehingga tidak terjadi tumpang tindih nantinya.
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah
“Jadi jangan sampai ada satu bidang (divisi instansi, red) diadukan oleh beberapa bidang, padahal itu subjeknya (masalah/pengadunya, red) sama saja. Jadi kita akan sinkronkan supaya pengaduannya itu bisa kita monitor,” tutur Suyus Windayana.
Adapun Nota Kesepahaman menuangkan terkait kerja sama dalam pencegahan maladministrasi, percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pemanfaatan sarana dan prasarana, pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM, dan pertukaran data dan/atau informasi.(Hms ATR/ BPN/ NAL)







