Terkait Tudingan Pemalsuan Tanda Tangan Ketua BPD, Ferdinan Suade : Saya Bantah, Itu Tidak Benar

oleh -481 Dilihat

Ensa-Kepala Desa (Kades) Ensa, Yan Ferdinan Suade, secara tegas membantah, terkait adanya tudingan melakukan pemalsuan tanda tangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam dokumen administrasi pemerintahan desa.

Ferdinan, sapaan akrabnya, menegaskan, bahwa tudingan itu tidak benar. Kata dia, proses penyusunan dan penyampaian dokumen pertanggung jawaban pemerintahan desa telah dilakukan sesuai dengan mekanisme administrasi yang berlaku.

” Tudingan itu tidak benar. Saya secara tegas mengatakan, sedikit pun tidak pernah ada niat ataupun tindakan untuk memalsukan tanda tangan Ketua BPD dalam laporan pertanggung jawaban,” tegas Ferdinan, Rabu (19/08/2026).

Ia menjelaskan, dokumen yang kini dipersoalkan merupakan bagian dari administrasi pemerintahan desa yang dalam proses penyusunannya melibatkan pihak-pihak terkait. Ferdinan juga menyatakan, siap memberikan penjelasan maupun menunjukkan dokumen pendukung, apabila diperlukan untuk memastikan duduk persoalan tersebut.

Menurutnya, tudingan pemalsuan tanda tangan seharusnya tidak disimpulkan secara sepihak sebelum dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi berdasarkan dokumen maupun bukti yang ada.

” Kalau memang ada yang mempersoalkan, silakan dibuktikan dan diklarifikasi melalui mekanisme yang benar. Saya siap mempertanggung jawabkan apa yang menjadi kewenangan saya,” ujar Ferdinan.

Terpisah, Anggota BPD Desa Ensa, Dekrit Tohiuka, mengaku masih mempertanyakan dokumen atau bagian mana yang disebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan itu.

Ia mengatakan, sebelumnya Ketua BPD juga telah memberikan penjelasan, terkait pertanyaan dari kelompok masyarakat mengenai persoalan penandatanganan dokumen tersebut.

Dikatakan Dekrit, pernyataan bahwa Ketua BPD tidak pernah menandatangani dokumen tertentu, memang dapat dipahami karena, menurutnya, tidak terdapat dokumen yang mengharuskan Ketua BPD membubuhkan tanda tangan sebagaimana yang dipersoalkan.

” Saya juga merasa bingung. Kalau memang yang dipersoalkan adalah penandatanganan LKPPD, sedangkan tidak ada bagian atau kolom yang mengharuskan Ketua BPD menandatangani dokumen tersebut, lalu tanda tangan yang mana yang diduga dipalsukan, ” kata Dekrit.

Ia menjelaskan, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) merupakan laporan yang disampaikan kepala desa kepada BPD. Dalam proses tersebut, BPD bisa memberikan catatan atau tanggapan terhadap laporan yang disampaikan.

Dekrit juga membedakan persoalan LKPPD dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan kepala desa. Menurutnya, persoalan penandatanganan LKPJ akhir masa jabatan berbeda dengan dokumen LKPPD yang disampaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“ Sebelumnya memang ada pernyataan dari Ketua BPD terkait pertanyaan kelompok masyarakat bahwa ia tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Itu benar, karena memang tidak ada yang harus ditandatangani. Tetapi yang menjadi pertanyaan, tanda tangan yang mana yang kemudian diduga dipalsukan itu,” jelasnya.

Dekrit, menambahkan, LKPJ akhir masa jabatan baru berkaitan dengan pertanggungjawaban kepala desa setelah masa jabatan berakhir. Sementara masa jabatan Kepala Desa Ensa, Yan Ferdinan Suade, masih berlangsung dan dijadwalkan berakhir pada November 2026.

” Kalau penandatanganan LKPJ akhir masa jabatan kepala desa, memang menjadi bagian yang harus diperhatikan oleh BPD. Namun dalam hal ini, masa jabatan kepala desa masih berlangsung dan baru berakhir pada November 2026, sehingga LKPJ akhir masa jabatan belum dibuat,” ungkapnya.

Dekrit meminta, agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak. Menurutnya, setiap tudingan perlu diperjelas dengan menunjukkan dokumen yang dimaksud, serta melalui proses klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kades Ensa, Ferdinan, berharap, agar persoalan tersebut bisa diselesaikan secara objektif, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan bukti, klarifikasi, dan prosedur yang berlaku dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PMD Morut, Charles Toha, saat dikonfirmasi, mengatakan, bahwa mereka sudah menerima informasi terkait persoalan tersebut, dan pihaknya masih dalam pengecekan dan mempelajari lebih dalam berkaitan dengan permasalahan yang ada.

Hingga berita ini tayang, persoalan tersebut masih menjadi perdebatan dan memerlukan klarifikasi berdasarkan dokumen serta bukti yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan itu. ( *)

No More Posts Available.

No more pages to load.