Sulut – Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin Silangen mengatakan, sebelum mengajukan anggaran tahun 2020, Perangkat Daerah (PD) harus mengingat bahwa apa yang diajukan itu harus dipertanggungjawabkan. Sehingga penyusunan anggaran bukan copy paste dari tahun sebelumnya tapi harus jelas apa programnya dan bagaimana outcomenya.
Demikian disampaikan Sekdaprov Silangen pada kegiatan Evaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulut di Manado, Selasa (27/8/2019).
Silangen optimis seluruh PD mampu membuat perubahan tersebut dan melakukan perencanaan penganggaran bukan semata-mata terkait administrasi melainkan harus berbasis capaian.
Terkait reformasi birokrasi, Silangen meminta seluruh pejabat semakin meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerjanya karena monitoring evaluasi dan supervisi atas perkembangan atau kinerja perangkat daerah terus dilakukan sesuai perjanjian kinerja.
- Bupati FDW Bersama Forkopimda Hadiri Ibadah Pemakaman Almarhum Farry Repi dari Keluarga Repi-Sangkoy di Ranomea
- “Viral Baliho Osco Kuasai Ruas Jalan Tomohon, Juru Bicara: Murni Dukung TIFF 2026, Bukan Agenda Politik”
- DPD LPM Kota Tomohon Dukung Pergelaran Seni Budaya, Siap Jadikan Menara Alfa Omega Panggung Kreativitas Seniman Lokal
Apabila pejabat tidak memenuhi perjanjian kerja dapat berujung punishment dengan mengundurkan diri dari jabatannya. Kendati demikian, menurut Silangen, opsi tersebut masih dipertimbangkan hingga dilakukan evaluasi dahulu oleh tim terkait kemudian hasilnya disampaikan kepada Gubernur Sulut sebelum diambil keputusan. (*/JM)








