Sekda Minsel Denny Kaawoan
Minsel – Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar SH, melalui Sekretaris Daerah, Denny Kaawoan, Senin, (12)7/21) menegaskan, tenaga honor lepas (THL) tidak miliki Surat Keputusan (SK) Bupati, bukan tanggungjawab Pemkab Minsel, melainkan kepala SKPD.
Pernyataan Kaawoan, ini menjawab sekaligus mengkarifikasi pernyataan Anggota Dewan, yang masih mempertanyakan gaji THL yang konon belum di bayar.
Dikatakan Kaawoan, untuk THL yang lalu, sudah di rumahkan. Melalui surat edaran yang di lakukan pihaknya, ” Dan itu berlaku sejak tanggal 7 Januari 2021 lalu. ” Sementara, THL yang masih bertugas sampai dengan bulan Pebruari 2021, hanya pengawal Bupati, (Walpri) dan gaji mereka sudah di bayar sampai bulan Pebruari 2021, sesuai dengan berakhirnya masa kontrak mereka.”Jelas Kaawoan.
Terkait adanya THL. lama yang masih di pertahankan kepala SKPD, sampai dengan bulan Mei 2021, itu tanggungjawab oknum kepala SKPD yang bersangkutan, pembayaran gaji mereka.
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
Sembari menjelaskan alasannya, Pemkab Minsel, tidak memiliki dasar (regulasi) untuk membayarkan gaji THL tersebut. Di karenakan mereka tidak mengantongi SK. Bupati.
“Mereka (SKPD) yang mempertahankan, THL tersebut, tanpa SK Bupati, mana mungkin kami dapat membayar gaji mereka, ” ketus Kaawoan.
Sementara, THL yang di rekrut saat ini merupakan tenaga profesional yang di butuhkan. Dan kontrak mereka berlaku sejak 1 Juni 2021. “Itupun hitungan gaji mereka, perhari. Kalau tidak masuk kerja berarti gajinya terpotong. Begitupun, yang melakukan pelanggaran kapan saja bisa di pecat, ” Tutup Kaawoan. (*/QQ)






