oleh

Sayonara Papa Ani, Selisih Suara CSSR-WLMM Tutup Jalan ke MK ?

-Tomohon-1500 Dilihat

Tomohon – Pleno Tingkat Kecamatan perhitungan perolehan suara pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 Kota Tomohon, menunjukkan selisih yang tidak jauh antara Caroll Senduk dan Wenny Lumentut. Namun demikian, masih adakah peluang Papa Ani menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) ?

Pleno tersebut dilaksanakan Sabtu (30/11/2024), dengan suara sah sebanyak 68.009. Paslon usungan PDIP-Gerindra dengan nomor urut 3 itu meraih 31.173 suara, sementara WLMM mendapatkan 29.494 suara. Artinya, antara keduanya terdapat selisih 1.679 suara.

Demikian pula, dari lima kecamatan yang ada di Kota Tomohon, Caroll-Sendy menguasai tiga, yakni Tomohon Utara, Tomohon Selatan dan Tomohon Tengah. Sedangkan yang dimenangkan WLMM adalah Kecamatan Tomohon Timur dan Kecamatan Tomohon Barat.

Dengan fakta seperti tersaji dalam Pleno Kecamatan itu, masih adakah peluang bagi WLMM menggugat ke MK ?

Dalam beberapa hari ini berhembus kabar kalau calon walikota jalur independen itu masih akan melanjutkan pertarungan di MK lewat gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Seandainya benar, WL akan mengajukan permohonan menggugat hasil pungut hitung Pilkada setelah ada Penetapan KPU Tomohon, muncul pertanyaan apakah perjuangannya bisa menggeser Caroll Senduk ?

Sekedar diketahui, untuk mengajukan gugatan hasil PHPUemilihan ke MK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan peraturan yang relevan.

Berikut syarat-syaratnya:
1. Pihak yang Berhak Mengajukan Gugatan hanya pasangan calon (Paslon).
2. Gugatan harus diajukan oleh:
Pasangan calon secara langsung atau Kuasa hukum yang ditunjuk secara sah oleh pasangan calon.

2. Objek Sengketa
Gugatan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU atau KPU Daerah.

3. Alasan Pengajuan Gugatan harus jelas dan spesifik, seperti: Dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kesalahan penghitungan suara oleh KPU atau Pelanggaran hukum lainnya yang memengaruhi hasil pemilu.

4. Batasan Selisih Suara
Pasangan calon hanya dapat mengajukan gugatan jika terdapat selisih suara yang memenuhi ambang batas tertentu. Sesuai Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016, ambang batas ini tergantung pada jumlah penduduk di daerah tersebut:
* Penduduk hingga 250 ribu: Selisih maksimal 2%.
* Penduduk 250 ribu–500 ribu: Selisih maksimal 1.5%.
* Penduduk 500 ribu–1 juta: Selisih maksimal 1%.
* Penduduk lebih dari 1 juta: Selisih maksimal 0.5%.

5. Batas Waktu Pengajuan
Gugatan harus diajukan ke MK maksimal 3 hari kerja setelah KPU menetapkan hasil penghitungan suara.

6. Bukti yang Diajukan
Penggugat harus menyertakan bukti yang cukup, seperti:
Dokumen resmi hasil penghitungan suara.
Bukti kecurangan (foto, video, atau dokumen lainnya).
Kesaksian dari pihak yang relevan.

7. Registrasi dan Proses Persidangan

Setelah gugatan diajukan, MK akan memverifikasi apakah gugatan memenuhi syarat formal dan materiil. Jika diterima, MK akan memprosesnya dalam sidang terbuka.

Jika semua syarat di atas terpenuhi, MK akan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa hasil Pilkada sesuai prosedur. Keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Mengenai persyaratan formil ambang batas pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada), Kota Tomohon sendiri masuk dalam kategori pertama yang prosentasinya 2 persen.

Pada Pilkada 2024 ini, dari hasil pleno kecamatan itu, suara sah pemilih yang masuk sebanyak 68.009.Jika mengacu pada ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada), ambang batas suara paslon WLMM mengajukan PHPU ke MK adalah kalau terdapat selisih maksimal 2% atau sebanyak 1.360 suara.

Dengan jumlah selisih 1.679 suara, masih layakkah WLMM menggugat ke MK ?

Jika mengacu dari Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini, seandainya WL menang gugatan di MK maka selisih suara sah itu (1.360) kalau ditambahkan ke WL, suaranya akan bertambah menjadi 30.854, namun masih terpaut 318 suara dari total raihan Caroll-Sendy.

Artinya, selisih suara yang akan disengketakan WLMM di MK itu tak akan mampu melebihi raihan Caroll-Sendy, dan ambis Wenny Lumentut mendapatkan kursi Wali Kota Tomohon akan gagal total, oleh 318 suara yang tak memilih Papa Ani, julukan sebagian kecil masyarakat Tomohon pada Wenny Lumentut. Besaran selisih yang mencapai 2% yang berada jauh di atas ambang batas sudah menutup jalannya ke MK.

318 suara akhirnya menggagalkan ambisi Wenny Lumentut merebut kursi Wali Kota Tomohon dari Caroll Senduk, mantan partnernya di Pilwako 2021.

Angka itu adalah selisih suara antar keduanya seandainya Wenny Lumentut membawa hasil Pilkada 2024 di Kota Tomohon ke Mahkamah Konstitusi (MK).Sayonara Papa Ani. (*/Red)